SolilokuiVeritas

7 Kelemahan BGN  Era Dadan Hindayana

Langkah pencopotan ini diambil pemerintah untuk mempercepat pemulihan kinerja, membenahi sistem tata kelola, dan meningkatkan kualitas gizi sumber daya manusia tanpa adanya kompromi terhadap faktor keselamatan para penerima manfaat.

WWW.JERNIH.CO –  Dadan Hindayana menjabat sebagai Kepala BGN pertama sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2024, dan melanjutkan perannya di bawah kabinet Presiden Prabowo. Masa kepemimpinannya berakhir secara resmi pada 2 Juni 2026.

Jika dihitung, Dadan memimpin Badan Gizi Nasional selama kurang lebih 1 tahun 9 bulan dan 14 hari (sekitar 21,5 bulan) sebelum akhirnya posisinya digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang.

Bila merunut era Dandan menjadi kepala BGN ada berbagai kelemahan lembaga ini dalam mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

Berikut 7 hal kelemahan yang dirangkum Jernih.com;

Tingginya Kasus Keracunan Massal Anak Sekolah

Kelemahan paling fatal dan menjadi sorotan tajam masyarakat adalah kegagalan dalam menjamin keamanan pangan. Di bawah kepemimpinannya, terjadi rentetan kasus keracunan makanan yang menimpa siswa dan guru penerima manfaat program MBG.

Salah satu kasus besar yang diakui langsung oleh Dadan terjadi pada April 2026, di mana 135 siswa dan guru di Jakarta menjadi korban keracunan akibat kelalaian pengawasan makanan di lapangan.

Berdasarkan data valid dan resmi yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per Mei 2026, akumulasi jumlah korban yang mengalami dugaan keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal program berjalan (Januari 2025) telah menembus angka 37.673 korban.

Wakil Menteri Kesehatan saat itu menjelaskan bahwa angka ini berasal dari 445 kejadian dugaan keracunan yang tersebar di 210 kabupaten/kota di 36 provinsi di Indonesia.

BACA JUGA: BGN Siapkan Puluhan Ribu Motor Listrik Opersional MBG

Lemahnya Penegakan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Salah satu alasan utama pencopotan Dadan adalah masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP pelaksanaan program MBG. Meskipun regulasi dan standar baku secara teori telah disusun, kepemimpinan Dadan dinilai gagal memastikan rantai pasok dan mitra di lapangan mematuhi aturan tersebut secara konsisten.

Rentetan kasus pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan dan kelayakan infrastruktur program di bawah manajemen lama. Pelanggaran fatal mencakup penggunaan bahan baku mentah kedaluwarsa di Jawa Barat akibat pengabaian sistem kontrol kualitas demi mengejar target, serta putusnya sistem rantai dingin (cold chain) pada distribusi daging ayam di Jawa Timur yang memicu kontaminasi bakteri Salmonella.

Selain itu, aspek higienitas juga terabaikan dengan ditemukannya dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah transmigrasi yang nekat beroperasi dalam radius kurang dari 10 meter dari kandang ternak warga, membuktikan lemahnya fungsi verifikasi awal kelayakan lokasi operasional.

Di sisi lain, kelalaian manajemen juga berdampak langsung pada penanganan risiko dan legalitas hukum mitra penyedia. Pelanggaran batas waktu konsumsi (holding time) terjadi di Jakarta saat makanan basi tetap dibagikan karena keterlambatan distribusi, diperparah dengan hilangnya sampel makanan (retention sample) di beberapa titik luar Jawa yang menghambat uji klinis pasca-keracunan.

Secara administratif, pelonggaran aturan demi mengejar target realisasi program membuat ribuan mitra tanpa Sertifikat Higiene Sanitasi Pangan (HSP) dari Dinas Kesehatan tetap diizinkan beroperasi, yang akhirnya berujung pada pembekuan massal 8.182 SPPG di seluruh Indonesia.

Masalah Tata Kelola Organisasi dan Birokrasi

Selain SOP teknis makanan, tata kelola manajemen internal BGN di bawah Dadan dianggap kurang sehat. Ketidakdisiplinan administrasi dan lemahnya koordinasi lintas sektor membuat implementasi program berjalan lambat dan penuh kendala birokrasi.

Disfungsi tata kelola organisasi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) berakar pada buruknya birokrasi, ketiadaan sistem digital terintegrasi, dan kuatnya ego sektoral. Di bawah kepemimpinan Dadan, BGN gagal membangun infrastruktur data digital sehingga pelaporan dari daerah masih bersifat semi-manual.

Akibat keterlambatan data real-time ini, manajemen pusat kerap lamban memitigasi krisis di lapangan, seperti kasus keracunan massal atau kelangkaan bahan baku. Kondisi tersebut diperparah oleh sikap lembaga yang menutup diri dari koordinasi lintas sektor dengan instansi ahli seperti BPOM dan Dinas Kesehatan, yang berujung pada lolosnya puluhan ribu pelanggaran sanitasi dapur akibat minimnya personel pengawas yang kompeten.

Secara manajerial, struktur internal BGN yang gemuk justru memicu tumpang tindih kewenangan dan kekacauan administrasi keuangan. Tidak sinkronnya regulasi antar-deputi memicu dualisme komando di tingkat daerah, membuka celah kongkalikong, dan melanggar standar baku operasional. Ketidakdisiplinan administrasi ini berdampak langsung pada lambatnya proses verifikasi dokumen tanpa tenggat waktu penyelesaian yang jelas.

Akibatnya, tagihan operasional para vendor tertahan berbulan-bulan di pusat, memaksa pelaku UMKM yang terikat sistem pembayaran reimburse kehabisan modal segar dan terpaksa menurunkan kualitas bahan baku makanan demi bertahan hidup.

BACA JUGA: Desakan Moratorium MBG: Mulai dari Kualitas Menu Hingga Efisiensi Anggaran di Tengah Gejolak Harga Pasar

Angka Penangguhan Operasional Satuan Pelayanan (SPPG) yang Sangat Tinggi

Ketidakmampuan manajemen dalam melakukan kurasi awal terhadap mitra berdampak pada masifnya penangguhan izin operasional. Berdasarkan data resmi terhitung sejak program MBG berjalan penuh pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, dari total 27.208 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG terpaksa dibekukan atau di-suspend.

Ini berarti hampir 30% mitra penyedia makanan bermasalah dan dinilai belum memenuhi standar kelayakan, seperti masalah sertifikasi dan instalasi pengolahan limbah.

Skema Pembayaran Sistem Reimburse yang Memberatkan Mitra UMKM

Kebijakan finansial BGN di bawah kepemimpinan Dadan menerapkan sistem pembayaran reimburse (mitra modal dulu, baru dibayar kemudian). Pola penyerapan anggaran ini memicu gelombang keluhan dari para pelaku UMKM dan mitra lokal di daerah. Banyak dari mereka yang akhirnya terpaksa mundur di tahap verifikasi karena tidak kuat menanggung beban modal awal, sehingga menghambat tujuan awal program untuk memberdayakan ekonomi arus bawah secara masif.

Kebijakan finansial dengan skema pembayaran reimburse di bawah manajemen Badan Gizi Nasional (BGN) bentukan Dadan Hindayana telah memicu seleksi alam yang tidak sehat bagi pelaku usaha di daerah. Alih-alih menilai mitra berdasarkan higienitas dapur atau kualitas masakan, regulasi ini meloloskan vendor murni berdasarkan kekuatan likuiditas modal mereka.

Fakta rekapitulasi pendaftaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menunjukkan ribuan pelaku usaha mikro, termasuk kelompok wanita tani dan koperasi di luar Pulau Jawa seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tenggara, terpaksa mundur atau membatalkan kontrak secara sepihak di tahap verifikasi akhir. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan mereka menanggung modal mandiri untuk belanja bahan pokok skala besar tanpa adanya uang muka (down payment).

Bagi sebagian pelaku UMKM menengah yang nekat bertahan, skema ini berubah menjadi jebakan finansial akibat lambatnya birokrasi verifikasi dokumen penagihan di BGN pusat yang memakan waktu hingga 45 sampai 90 hari. Keterlambatan pencairan dana ini memaksa sejumlah pengelola SPPG di Jawa Barat dan Jawa Tengah melakukan efisiensi ekstrem agar dapur tetap mengebul, mulai dari menurunkan kualitas beras, memotong porsi protein, hingga beralih ke bumbu curah murah yang memicu runtuhnya standar gizi dan kebersihan pengetatan makanan.

Tidak sedikit pula vendor lokal di daerah yang akhirnya menderita kerugian besar karena terpaksa meminjam uang ke tengkulak hingga terjerat pinjaman online ilegal berbunga tinggi demi menjaga operasional harian dan menghindari sanksi pemutusan kontrak kerja sepihak.

BACA JUGA: Mengupas Gurihnya Laba Bisnis SPPG dalam Program MBG

Pembangunan SPPG yang Melanggar Standar Lokasi

Dalam evaluasi infrastruktur, terbukti kurang ketat dalam mengawasi lokasi pendirian SPPG oleh mitra kerja. Di beberapa daerah, ditemukan unit pengolahan makanan yang dibangun dekat dengan area yang tidak steril, salah satunya berdekatan dengan kandang hewan. Hal ini menunjukkan lemahnya kontrol kelayakan fasilitas sejak tahap perencanaan dan pembangunan.

Pelanggaran standar lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menunjukkan abainya fungsi pengawasan lingkungan yang sangat berisiko terhadap kontaminasi biologis. Hasil audit kelayakan oleh tim independen dan Dinas Kesehatan menemukan adanya unit dapur di sentra peternakan Jawa Timur yang beroperasi dalam radius kurang dari 10 meter dari kandang sapi dan ayam warga.

Polusi bau menyengat serta tingginya populasi lalat di area tersebut mengancam higienitas proses memasak. Kelolosan izin operasional di zona ini membuktikan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) mengabaikan regulasi jarak aman minimal (buffer zone) dan tidak melakukan survei kelayakan lingkungan (environmental assessment) demi mencegah kontaminasi silang bakteri berbahaya seperti E. coli dan Salmonella.

Selain masalah polusi biologis, pemilihan lahan SPPG di pinggiran Jakarta dan kawasan transmigrasi Sumatra juga mengabaikan aspek topografi serta tata kota. Beberapa unit dapur ditemukan berdiri tepat di sebelah saluran pembuangan limbah domestik (selokan terbuka) yang mampet, bahkan berada di kawasan rawan banjir rob yang memicu kelembapan ekstrem dan mempercepat pertumbuhan jamur pada ruang penyimpanan bahan baku kering.

Akar masalah dari fatalnya penataan infrastruktur ini disebabkan oleh kelonggaran manajemen pusat yang membiarkan proses sertifikasi fisik dilewati begitu saja melalui sistem self-assessment digital. Akibatnya, tim verifikator daerah menutup mata dan membiarkan mitra memilih lahan murah atau milik pribadi tanpa adanya konfirmasi sidak fisik secara ketat oleh petugas ahli sebelum operasional dimulai.

Lemahnya Koordinasi Lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah

Sebagai lembaga baru yang mengelola anggaran raksasa, BGN di bawah Dadan dinilai berjalan sendiri dan kurang membangun jembatan koordinasi yang solid dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait (seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan). Kurangnya sinergi lintas sektoral ini membuat pengawasan berlapis di tingkat daerah mandek, sehingga masalah teknis di lapangan sering kali terlambat diantisipasi.

Lemahnya koordinasi lintas kementerian di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana memicu konflik regulasi keamanan pangan dengan Kementerian Kesehatan serta mandeknya sinkronisasi logistik. Sikap eksklusif Badan Gizi Nasional (BGN) yang enggan melibatkan Dinas Kesehatan dan BPOM secara institusional membuat penanganan medis serta investigasi laboratorium kasus keracunan massal terlambat akibat ketiadaan jalur birokrasi darurat yang terintegrasi ke Puskesmas dan RSUD.

Selain itu, keengganan BGN melakukan integrasi sistem data secara real-time dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kementerian Pendidikan menyebabkan kekacauan distribusi logistik. Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian masif antara jumlah makanan yang dimasak dengan realita kehadiran siswa di kelas, yang berujung pada ribuan porsi makanan mubazir menjadi sampah pangan di beberapa daerah, sementara sekolah pinggiran justru kekurangan porsi karena data mandiri BGN lambat diperbarui.

Di tingkat regional, menerapkan pendekatan top-down yang sentralistik dan kaku, sehingga mengabaikan peran krusial pemerintah daerah dan aparat kewilayahan. Banyak kepala daerah, dari tingkat gubernur hingga kepala desa, mengeluhkan tidak pernah dilibatkan dalam penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ataupun pemilihan vendor lokal.

Ketiadaan koordinasi formal ini membuat Pemda lepas tangan saat muncul gejolak sosial di lapangan, seperti protes warga terkait pembuangan limbah sisa makanan SPPG dan matinya omzet pedagang kantin sekolah. Ego sektoral yang membuat BGN berjalan layaknya “negara di dalam negara” ini menghilangkan fungsi pengawasan berlapis dari otoritas daerah.

Akibatnya, berbagai pelanggaran fatal seperti buruknya sanitasi dapur dan pendirian fasilitas di dekat kandang ternak lolos dari deteksi dini, yang pada akhirnya mengisolasi BGN dari ekosistem pemerintahan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap program Makan Bergizi Gratis.(*)

BACA JUGA: Prabowo Copot Dadan Hindayana, Tunjuk Nanik S Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

Back to top button