Moron

Akankah Nyanyian Tan Kian Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?

Selalu lolos dari status tersangka sejak skandal 2008 hingga 2021, posisi “sakti” taipan properti Tan Kian kini digoyang investigasi agresif Polri. Apa relasinya dengan Febrie Adriansyah?

WWW.JERNIH.CO – ​  Pusaran skandal mega korupsi PT Asabri jilid baru kini memasuki babak krusial yang tidak hanya melibatkan para konglomerat properti, melainkan juga mulai mengguncang internal institusi penegak hukum tertinggi.

Nama taipan properti nasional, Tan Kian, kembali mencuat dan disebut-sebut berpotensi menjadi “kotak pandora” atau kunci utama yang dapat menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ke dalam pusaran status hukum yang lebih serius.

Kendati demikian, pihak kepolisian hingga kini masih bersikap hati-hati dan belum tegas menyatakan hal tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa penentuan status hukum Febrie masih dalam koridor proses penyelidikan yang berjalan.

“Nanti dalam proses, ini kan masih secara teknis dan materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak. Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan untuk waktu kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan dari perkara yang sedang ditangani,” ujarnya kepada media.

Nama Tan Kian, pendiri Century Properties Group, memang memiliki daya tarik tersendiri dalam sejarah penanganan kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri. Berdasarkan catatan hukum, figur pengusaha properti premium ini setidaknya sudah dua kali terseret dalam badai korupsi instansi asuransi militer tersebut.

Pertama, pada tahun 2008, Tan Kian pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia diperiksa terkait dugaan penggunaan dana pinjaman Asabri oleh pengusaha Henry Leo yang dialokasikan untuk pembelian gedung Plaza Mutiara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun secara mengejutkan, status tersangka Tan Kian mendadak dihapus setelah ia mengembalikan uang kerugian negara sebesar 13 juta USD. Kejaksaan Agung kemudian secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Tan Kian pada April 2009.

Langkah koridor hukum ini sempat menuai protes keras dari kuasa hukum Henry Leo saat itu, J. Albab Setiawan, yang menyayangkan sikap kejaksaan karena dinilai pilih kasih. Albab mengingatkan bahwa asas hukum pidana menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara secara materiil tidak serta-merta menghapus delik pidana yang telah terjadi.

Kedua, pada tahun 2021, ketika skandal Asabri jilid baru dibongkar dengan nilai kerugian negara yang fantastis mencapai Rp22,7 triliun, nama Tan Kian kembali berkelindan di dalam pusaran investigasi. Perannya dikaitkan dengan penelusuran aliran dana dari terpidana Benny Tjokrosaputro yang diduga mengalir ke berbagai proyek properti megah miliknya.

Hebatnya, berbeda dengan nasib para tersangka lain yang langsung dijebloskan ke jeruji besi, posisi hukum Tan Kian justru dinilai “dahsyat” karena ia hanya mentok menyandang status sebagai saksi.

Status saksi yang melekat erat pada Tan Kian terus bertahan meskipun Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset yang sangat signifikan, yakni lahan seluas 179 hektare di Kabupaten Bogor yang diduga kuat terafiliasi dengan kepentingannya.

Pada saat penyitaan itu dilakukan pada tahun 2021, Febrie Adriansyah yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, memberikan pembelaan bahwa tanah yang disita tersebut secara legal formal merupakan milik Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, selaku salah satu tersangka utama. Menurut Febrie, aset tersebut murni merupakan bentuk kerja sama bisnis (KSO) biasa antar-sesama pengusaha.

Saat itu, Febrie berkali-kali menegaskan bahwa penyidik belum mengantongi alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat Tan Kian dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Itu masih digali. Karena konteks ketemu mereka ini dari sisi bisnis antara pengusaha. Kalau kita melihatnya sejauh ini masih kerja sama bisnis, alat buktinya belum kita dapatkan. Apakah Tan Kian turut melakukan pencucian uang, masih didalami,” dalih Febrie kala itu. 

Bertahun-tahun berlalu sejak investigasi 2021, Febrie Adriansyah kemudian naik jabatan menjadi Jampidsus Kejaksaan Agung. Namun, posisi hukum Tan Kian di bawah kepemimpinannya nyatanya tetap tak bergeming dan nyaman berada di level saksi.

Baru pada konferensi pers yang digelar Jumat (10/7/2026) pagi, Febrie tampak melonggarkan posisinya dengan menyatakan bahwa proses hukum terhadap Tan Kian sebenarnya dapat dianalisis kembali berdasarkan akumulasi alat bukti lama yang telah dikumpulkan. “Seluruh proses hukum yang sudah berjalan tetap terbuka untuk dievaluasi ulang oleh tim penyidik,” ucap Febrie.

Macetnya peningkatan status hukum Tan Kian di Kejaksaan Agung ditengarai kuat memiliki kaitan erat dengan investigasi paralel yang kini tengah dilakukan secara agresif oleh Polri melalui Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor.

Berbeda dengan jalan di tempatnya penanganan di Kejagung, pihak kepolisian bergerak cepat dan dikabarkan telah berhasil mengantongi keterangan krusial langsung dari mulut Tan Kian pasca-tindakan pengamanan di apartemennya.(*)

BACA JUGA: Mengenal Posisi Jampidsus di Struktur Kejaksaan Agung, Ini Tugas dan Perannya

Back to top button