Moron

Menakar Modus “Broker” Kebijakan Ketua Ombudsman dalam Skandal Nikel

Kasus ini mengungkap sisi gelap penyalahgunaan wewenang di mana fungsi pengawasan diijadikan barang dagangan untuk memanipulasi kewajiban pajak perusahaan tambang.

WWW.JERNIH.CO – Penetapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara menjadi pukulan telak bagi integritas lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia.

Kejadian ini sangat ironis mengingat Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026. Kurang dari sepekan menjabat, wajah lembaga yang seharusnya menjadi “benteng terakhir” bagi masyarakat pencari keadilan justru tercoreng oleh skandal suap senilai Rp1,5 miliar.

Konstruksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh Hery Susanto berpusat pada penyalahgunaan kewenangan absolut Ombudsman dalam mengoreksi kebijakan administratif.

Pola yang terjadi bukan sebuah kasus suap biasa, melainkan bentuk “trading in influence” atau perdagangan pengaruh. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, Hery diduga menerima uang dari LKM, Direktur PT TSHI, untuk mengintervensi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya dibayarkan perusahaan tersebut kepada negara.

Dalam kasus ini, niat jahat (mens rea) tersangka terlihat dari upaya mengatur agar Ombudsman mengeluarkan rekomendasi atau koreksi terhadap perhitungan PNBP PT TSHI.

Di sinilah letak celah bahayanya: Ombudsman memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan adanya maladministrasi. Jika Hery berhasil memanipulasi temuan sehingga perhitungan PNBP dianggap “salah administrasi” oleh lembaga, maka perusahaan dapat menekan kewajiban bayarnya kepada negara. Dengan kata lain, wewenang pengawasan digunakan sebagai alat pemeras atau alat negosiasi untuk keuntungan pribadi.

Banyak yang mempertanyakan mengapa lembaga pengawas seperti Ombudsman memiliki pengaruh besar dalam urusan nikel. Jawabannya terletak pada fungsi ajudikasi dan rekomendasi. Sebagai lembaga independen, laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman memiliki bobot politis dan administratif yang sangat kuat.

Jika Ombudsman menyatakan bahwa sebuah instansi pemerintah (misalnya Kementerian ESDM) melakukan kesalahan dalam menetapkan tagihan PNBP, instansi tersebut wajib melakukan perbaikan.

Dalam konteks nikel di Sulawesi Tenggara yang bernilai triliunan rupiah, intervensi sekecil apa pun terhadap angka PNBP dapat menyelamatkan perusahaan dari kewajiban finansial yang besar.

Hery diduga memanfaatkan posisi strategisnya untuk menjadi “broker” kebijakan, di mana ia menjanjikan proteksi administratif melalui institusi yang ia pimpin agar beban finansial PT TSHI berkurang.

Penyidik menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 5 UU Tipikor, yang secara spesifik mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. Penggunaan Pasal 606 KUHP juga memperkuat konstruksi adanya penyalahgunaan wewenang secara sistematis.(*)

BACA JUGA: Ironi Hary Susanto, Ketua Obudsman Diduga Terima Suap

Back to top button