Begini Duduk Persoalan Korupsi Kendaraan Motor Listrik di BGN

Nilai akhir dari penggelembungan harga per unit motor listrik senilai Rp 47 juta. Adapun merk kendaraan listrik tersebut EMMO. kendaraan tersebut telah dibayar penuh sebesar Rp 1,1 triliun.
JERNIH-Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengendus praktik pengadaan motor listrik dengan modus penyimpangan yang berlipat-lipat oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Para tersangka melakukan mark up atau penggelembungan harga per unit kendaraan non-BBM untuk kebutuhan transportasi program bikinan Presiden Prabowo Subianto.
Kejagung menyebut, penggelembungan harga dilakukan dari luar oleh perusahaan tunggal penyuplai motor listrik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kronologi kasus penggelembungan harga motor listrik tersebut yang rencananya pada periode 2025 dilakukan pengadaan 21.801 unit kendaraan motor listrik.
Kasus ini berawal dari internal BGN melakukan pengaturan harga nilai per unit melalui penaksiran, selanjutnya perusahaan tunggal penyedia motor listrik tersebut, juga melakukan penggelembungan harga untuk menyesuaikan dengan pagu anggaran per unit yang disetujui oleh BGN.
Pada Jumat (12/6/2026) Kejagung, jelas Syarief, telah menetapkan tersangka Andrew Mulyono (AM), atas perannya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang mengakuisisi PT ASE sebagai penyuplai tunggal kebutuhan 21.801 motor listrik di BGN untuk program MBG. AM merupakan tersangka kelima dan menjebloskan dalam kasus korupsi MBG pada lembaga BGN.
“AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut. Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak internal BGN dan tersangka,” kata Syarief.
Nilai akhir dari penggelembungan harga per unit motor listrik senilai Rp 47 juta. Adapun merk kendaraan listrik tersebut EMMO. kendaraan tersebut telah dibayar penuh sebesar Rp 1,1 triliun. Diketahui spesifikasi motor listrik tidak sesuai standar kebutuhan BGN. Praktik pengaturannya memang sudah diatur sejak awal.
“AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” kata Syarief.
Pada 2025 AM sebagai pengendali atas PT YAT bertemu dengan tersangka Lodewijk Pusung yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan mempresentasikan tentang PT YAT sebagai perusahaan yang dapat menyediakan kendaraan motor listrik untuk memperlancar transportasi program MBG. Dari pertemuan itu AM mendapatkan akses informasi resmi terkait BGN yang akan melakukan pengadaan kendaraan motor listrik, untuk kebutuhan program MBG.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat eks kepala Badan Gizi Nasional bukan hanya soal pendanaan SPPG. Sejumlah pengadaan di program Makanan Bergizi Gratis yang jadi sorotan masyarakat juga disebut terindikasi di-mark up pendanaanya.
Syarief memastikan para petinggi BGN, yakni Dadang Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sonny Sanjaya terancam kasus penggelembungan pengadaan barang. Mereka melakukan mark-up anggaran untuk pengadaan 32 ribu pasang sepatu, pengadaan televisi 75 inchi sebanyak 54 ribu unit.
Pihak penyidik dari kejaksaan masih menghitung berapa angka pastinya kerugian keuangan negara dalam praktik mark-up tersebut. (tvl)






