
Dimulai dari hamparan rawa yang disulap demi gengsi bangsa di mata dunia, hotel legendaris ini kini menjadi medan perang takhta properti antara perorangan dengan negara dalam sejarah Indonesia.
WWW.JERNIH.CO – Hotel Sultan—yang dulunya megah dengan nama Jakarta Hilton International—menjadi rebutan antara pengusaha kawakan Pontjo Sutowo melalui perusahaannya, PT Indobuildco, melawan Pemerintah Republik Indonesia (diwakili oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno/PPKGBK).
Setelah tarik-ulur hukum yang melelahkan selama lebih dari dua dekade, perseteruan ini mencapai puncaknya pada Juni 2026 ketika pengadilan resmi memerintahkan eksekusi pengosongan lahan komersial tersebut demi mengembalikannya ke pangkuan negara.

Awal mula berdirinya Hotel Sultan tidak bisa dilepaskan dari peran ayah Pontjo Sutowo, yaitu Ibnu Sutowo, tokoh militer legendaris yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina pada era awal Orde Baru.
Pada tahun 1971, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, pusing tujuh keliling. Jakarta terpilih menjadi tuan rumah konferensi pariwisata internasional bergengsi, Pacific Area Travel Association (PATA) yang akan digelar tahun 1974.
Masalahnya, ibu kota saat itu belum memiliki hotel mewah berskala internasional yang cukup untuk menampung sekitar 3.000 delegasi asing. Karena pihak swasta dinilai belum mampu, Ali Sadikin meminta bantuan Pertamina yang kala itu sedang makmur akibat lonjakan harga minyak dunia (oil boom).
Ibnu Sutowo menyetujui rencana tersebut. Melalui PT Indobuildco, pembangunan mega proyek hotel di atas lahan rawa seluas belasan hektare di kawasan Senayan (Blok 15) pun dimulai pada 1973.
Pada tahun 1976, hotel ini resmi beroperasi dengan nama Jakarta Hilton International, menjadi salah satu hotel paling mewah dan prestisius di Indonesia pada masanya. Ketika kontrak waralaba dengan Hilton berakhir pada 2006, hotel ini bersolek dan berganti nama menjadi Hotel Sultan.

Dalam kasus ini Pontjo Sutowo berhadapan langsung dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai pemegang mandat aset-aset negara. Juga Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai pengelola kawasan Senayan.
Inti dari perdebatan ini adalah status kepemilikan tanah. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kawasan Gelora Bung Karno (termasuk lahan Hotel Sultan) adalah aset negara berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Kemensetneg.
Di sisi lain, Pontjo Sutowo bersikukuh bahwa PT Indobuildco memiliki hak atas tanah tersebut secara mandiri berdasarkan surat-surat perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang mereka urus secara berkala.
Kini, Hotel Sultan resmi bertransisi kembali ke pangkuan negara di bawah pengelolaan penuh PPKGBK. Bagi pemerintah, kemenangan ini adalah simbol ketegasan dalam menyelamatkan aset negara yang dikuasai swasta.
Namun bagi kubu Pontjo Sutowo, hal ini dinilai sebagai pemaksaan sepihak yang mencederai hak investasi yang sudah mereka bangun dari nol sejak kawasan tersebut masih berupa rawa terisolasi.
Meskipun operasional hotel diupayakan tetap berjalan demi nasib ribuan karyawannya, sengketa Hotel Sultan ini akan selalu tercatat sebagai salah satu drama perebutan properti paling legendaris dalam sejarah modern Indonesia.(*)
BACA JUGA: Pertamina, Ladang Korupsi Abadi


