MoronVeritas

Salah Kaprah Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

Menhut Raja Juli Antoni mengembalikan amplop “gelap” dari Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Meski berniat menolak suap, langkah pengembalian langsung ini dinilai menabrak UU Tipikor.

WWW.JERNIH.CO – ​ Kasus dugaan penyerahan amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tengah menjadi sorotan tajam publik. Meski berniat baik dengan mengembalikan amplop tersebut, langkah yang diambil oleh Raja Juli Antoni dinilai keliru dari sudut pandang hukum tata kelola pemerintahan dan regulasi antikorupsi.

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, setiap pemberian yang terindikasi gratifikasi seharusnya dilaporkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan dikembalikan secara personal.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 2 Juni 2026, saat Bupati Kuansing Suhardiman Amby melakukan audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas permohonan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Riau.

Selepas pertemuan, Raja Juli Antoni baru menyadari bahwa Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup yang disisipkan di dalam map. Merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut, Menhut langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Proses pengembalian sempat tertunda selama beberapa hari karena penyesuaian jadwal kedinasan ajudan. Akhirnya, pada 12 Juni 2026 (sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh KPK terkait kasus suap jabatan), ajudan Menhut menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi. Proses pengembalian ini diklaim dilengkapi dengan surat tugas resmi, tanda terima bermeterai, dan dokumentasi lengkap.

Meskipun tindakan Raja Juli Antoni menunjukkan komitmen personal untuk menolak suap, secara hukum administrasi negara dan pencegahan korupsi, metode pengembalian langsung ini dianggap salah kaprah.

KPK menegaskan bahwa ketika seorang penyelenggara negara mendapati adanya pemberian atau barang yang “ditinggalkan” oleh pihak berperkara, barang tersebut sudah masuk dalam kategori dugaan gratifikasi.

Dengan mengembalikan langsung ke pihak pemberi, pengawas hukum kehilangan kesempatan untuk melacak asal-usul, nominal, serta motif di balik pemberian tersebut. Tindakan mengembalikan secara diam-diam atau personal berpotensi mengaburkan alat bukti pidana yang sedang berjalan.

Kewajiban bagi setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam menghadapi gratifikasi telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 12B Ayat (1) UU No. 20/2001 menyebutkan, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya…”

Namun, undang-undang memberikan “pintu darurat” atau pengampunan hukum bagi pejabat yang proaktif melapor, yang diatur dalam Pasal 12C Ayat (1), “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.”

Prosedur yang seharusnya dilakukan Raja Juli adalah wajib melapor ke KPK.  Berdasarkan Pasal 12C Ayat (2), laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi harus disampaikan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima/diketahui.

KPK lah yang menentukan status barang. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah menerima laporan, KPK akan menetapkan status hukum dari amplop/barang tersebut—apakah menjadi milik negara atau dikembalikan kepada pelapor.

Oleh karena itu, pengembalian amplop secara mandiri oleh Menhut Raja Juli Antoni—meski dilakukan sebelum OTT KPK terjadi—tidak serta-merta menggugurkan dugaan tindak pidana. KPK tetap melanjutkan penyidikan guna mendalami apakah aliran dana dalam amplop tersebut memiliki keterkaitan erat dengan pengurusan izin rekomendasi pelepasan kawasan hutan di Riau.(*)

BACA JUGA: Terjerat OTT Suap Jual Beli Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK

Back to top button