Skandal Rp 28 Miliar Aek Nabara, Tragedi Dana Umat yang Raib

Selama tujuh tahun, dana pembangunan dan pendidikan milik Paroki Aek Nabara disetor dengan kepercayaan penuh di Bank BNI. Namun, saat pencairan dibutuhkan, bank menyebut dana tersebut tak tercatat di sistem. Kok bisa?
WWW.JERNIH.CO – Kasus penggelapan dana milik Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi salah satu skandal perbankan paling menyita perhatian publik. Dana sebesar Rp 28 miliar, yang dikelola melalui Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), nyatanya tidak benar-benar tersimpan di brankas resmi bank, melainkan
Kasus ini berakar jauh sejak tahun 2019. Andi Hakim Febriansyah (AHF), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara, menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus gereja.
Pelaku menawarkan bunga sebesar 8% per tahun, angka yang jauh di atas rata-rata bunga deposito resmi perbankan saat itu. Untuk meyakinkan korban, pelaku sering mendatangi kantor paroki secara langsung untuk menjemput dana, memberikan rasa aman palsu seolah-olah layanan tersebut adalah fasilitas eksklusif bank bagi nasabah besar.
Pelaku menerbitkan bilyet deposito dan dokumen transaksi yang terlihat sangat otentik lengkap dengan atribut resmi bank, namun ternyata fiktif dan tidak tercatat dalam sistem perbankan nasional.
Kejadian ini bisa berlangsung selama hampir tujuh tahun tanpa terdeteksi karena pelaku memanfaatkan celah kepercayaan (trust) yang sangat tinggi antara pengurus gereja dengan pihak perbankan. Sebagai pejabat bank setempat, AHF memiliki otoritas yang sulit dipertanyakan oleh nasabah di daerah.
Kecurigaan baru muncul pada Desember 2025, saat Bendahara CU-PAN, Suster Natalia Situmorang, mencoba mencairkan dana deposito sebesar Rp 10 miliar untuk keperluan pembangunan gereja dan pendidikan.
Namun, pihak bank terus mengulur waktu dengan berbagai alasan teknis. Puncaknya pada Februari 2026, terungkap fakta mengejutkan bahwa AHF sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut dan dana Rp 28 miliar milik umat tidak terdaftar di sistem resmi bank.
Pihak BNI menyatakan bahwa dana tersebut “tertahan” atau lebih tepatnya “hilang” karena transaksi dilakukan di luar sistem resmi (off-balance sheet). Awalnya, pihak manajemen menegaskan bahwa ini adalah tindakan individu (fraudster) yang menyalahgunakan wewenang, bukan kegagalan sistem operasional bank secara keseluruhan.
Namun, menyusul tekanan publik yang masif—termasuk melalui media sosial dan sorotan di berbagai podcast nasional—BNI akhirnya mengambil langkah proaktif. Pada Maret 2026, BNI menyalurkan dana talangan awal sebesar Rp 7 miliar.
Lalu per 19 April 2026, manajemen BNI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan sisa pengembalian dana Rp 21 miliar dalam waktu singkat guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perbankan BUMN.
Secara hukum, kasus ini masuk ke dalam ranah tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Setelah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026, tersangka AHF sempat melarikan diri ke Australia. Namun, berkat koordinasi kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri.
Penyelidikan mengungkap bahwa uang umat tersebut digunakan pelaku untuk mendanai gaya hidup dan investasi pribadi, termasuk pembangunan kafe, pusat olahraga (sport center), hingga kebun binatang mini (mini zoo).
Aspek hukum lainnya yang menjadi sorotan meliputi pasal berlapis. Pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan serta pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), bank memiliki tanggung jawab atas kerugian nasabah yang timbul akibat perbuatan pejabat bank, meskipun itu merupakan tindakan oknum, selama nasabah bertindak dengan itikad baik.
Kasus ini memicu evaluasi besar-besaran oleh OJK terhadap sistem pengawasan internal (internal control) di kantor-kantor kas daerah guna mencegah modus “bank dalam bank” terulang kembali.(*)
BACA JUGA: Polres Jaktim Didesak Naikkan Status Dugaan Penggelapan Oleh Founder SiCepat ke Penyidikan






