Moron

Terjerat OTT Suap Jual Beli Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK

Sempat misterius dan dicari tim penindakan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Keduanya resmi mengenakan rompi oranye.

WWW.JERNIH.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap di Provinsi Riau. Kali ini, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi pusaran pengusutan setelah Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Setelah sempat dicari oleh tim penindakan, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, akhirnya menyerahkan diri dan resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Bukan terkait perizinan lahan ataupun infrastruktur, operasi tangkap tangan kali ini menyasar praktik lancung di birokrasi pemerintahan internal. Kasus yang menjerat Suhardiman Amby adalah dugaan suap terkait transaksi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Secara spesifik, suap ini diduga kuat diberikan sebagai pelicin untuk pengisian posisi jabatan strategis, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

Pemberantasan rasuah ini bermula pada Senin, 29 Juni 2026, ketika tim penindakan KPK bergerak serentak di wilayah Kuansing dan Jakarta. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 10 orang. Sembilan orang diciduk di wilayah Kabupaten Kuansing, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.

Pihak-pihak yang turut diamankan dalam rangkaian operasi ini meliputi tiga orang dari sektor swasta, termasuk Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant bernama Ardiles, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lalu satu orang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Kuansing dan satu orang anggota keluarga dari penyelenggara negara, yang dikonfirmasi oleh KPK merupakan istri dari sang Bupati sendiri, yakni Suci Nitia Edward.

Menariknya, saat tim KPK melakukan penggerebekan awal, posisi Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain sempat misterius dan tidak diketahui keberadaannya. Namun, setelah KPK melayangkan ultimatum agar bersikap kooperatif, keduanya akhirnya menyerahkan diri di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam, 30 Juni 2026, untuk kemudian dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK demi menjalani pemeriksaan intensif.

Sebagai barang bukti, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memuat rekam jejak transaksi keuangan, serta satu unit mobil yang diduga kuat menjadi instrumen atau sarana dalam pelaksanaan praktik suap tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan maraton, KPK secara resmi menahan para tersangka untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan pernyataan tegas terkait penahanan dan konstruksi perkara ini di Gedung KPK, Jakarta.

“Benar, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri setelah sebelumnya sempat dicari oleh tim penyidik. Konferensi pers resmi kami jadwalkan untuk membeberkan secara utuh konstruksi dugaan suapnya, pihak-pihak yang terlibat, serta pasal-pasal yang disangkakan setelah seluruh rangkaian formil penahanan selesai dilakukan,” ujar Budi Prasetyo.

Budi juga membenarkan substansi perkara yang sedang ditangani, “Suap ini diduga kuat berkaitan dengan jual beli jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.”

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK per 31 Desember 2025, total harta kekayaan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, tercatat sebesar Rp 2.010.000.000. Menariknya, nominal ini menjadikannya sebagai bupati dengan nilai kekayaan paling sedikit atau berada di urutan terbawah di antara 10 bupati yang sedang memimpin di Provinsi Riau.(*)

BACA JUGA: Bupati Muara Enim Edison Tertangkap OTT KPK Terkait Fee dan Suap

Back to top button