Oikos

10 Provinsi dengan UMP 2021 Tertinggi

JERNIH – Seluruh pemerintah provinsi telah mengeluarkan keputusan soal Upah Minimun Provinsi (UMP) 2021. Kebijakan upah ini akan mulai berlaku untuk mulai 1 Januari 2021. Sejumlah kepala daerah memilih untuk menaikkan UMP 2021 meskipun pemerintah merekomendasikan untuk tidak menaikkan UMP 2021.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan pemerintah ini mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Ida Fauziyah dalam SE itu meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021. Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Hingga saat ini, setidaknya ada sejumlah daerah yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 antara lain Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta dengan syarat.

Dari data yang setidaknya terdapat 10 provinsi dengan UPM 2021:

  • DKI Jakarta Rp4.416.186,548 (naik 3,27 persen dengan syarat)
  • Papua Rp3.516.700
  • Sulawesi Utara Rp3.310.723
  • Bangka Belitung Rp3.230.022
  • Papua Barat Rp3.134.600
  • Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030
  • Sulawesi Selatan Rp3.165.876 (naik 2 persen)
  • Sumatera Selatan Rp3.043.111
  • Kepulauan Riau Rp3.005.383
  • Kalimantan Utara Rp3.000.803

Back to top button