Komnas KIPI Terima 30 Laporan Efek Vaksinasi Corona
Dalam laporan yang masuk tidak didapati reaksi atau efek samping vaksin Covid-19 serius yang memerlukan perawatan intensif.
JERNIH-Paska pelaksanaan vaksinasi Corona pertama pada Rabu (13/1/2021) lalu, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) terus memantau pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Komnas KIPI juga mendengarkan laporan masyarakat.
Dilansir dari situs Covid19.go.id, hingga Rabu (20/1/2021), Komnas KIPI menyebut menerima 30 laporan KIPI atau efek samping vaksin Covid-19. Dimana dalam laporan dari masyarakat tersebut pada umumnya mendapari efek sampingan yang bersifat ringan.
“Dari laporan KIPI yang masuk ke kami, semua bersifat ringan dan sesuai dengan yang dilaporkan jurnal-jurnal, dan di tempat lain, semua kondisinya sehat. Jadi, tidak ada yang memerlukan perhatian khusus sampai saat ini.” Kata Hindra Irawan Satari, Ketua Komnas KIPI.
Pernyataan Hindra tersebut disampaikan dalam acara Dialog Produktif bertema KIPI: Kenali dan Atasi yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (20/1/2021).
Hindra juga menghimbau agar masyarakat tidak khawatir dengan efek samping vaksin Covid-19. Setiap fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan imunisasi wajib melakukan pencatatan dan pelaporan KIPI.
Bagi Hindra kebijakan vaksinasi Corona bukan sekedar untuk melindungi individu yang menerima vaksinasi, namun juga upaya melindungi keluarga terdekat. Untuk tahap pertama penerima vaksin aalah tenaga kesehatan, yang berarti juga untuk melindungi keluarga nakes.
“Pandemi ini sudah melelahkan. Kasihan juga nakes yang ada di garda terdepan. Mereka berjibaku bekerja di luar ambang batas kemampuannya. Ini akan menurunkan daya tahan tubuh mereka. Jadi kita harus sepakat melawan satu musuh, jangan mementingkan diri sendiri. Paling tidak ini bagi keluarga terdekat kita juga,” kata Hindra
Vaksinasi, kata Hindra, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Selain itu kewajiban mematuhi Prokes juga harus terus dilakukan hingga pandemic berlalu, yakni 3M: memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, dan 3T: test, trace, treatment.
.
Komnas KIPI merupakan lembaga independen yang bertugas mengkaji secara spesifik kejadian pasca imunisasi atau efek samping vaksin Covid-19. Adapun anggota KIPI merupakan orang-orang yang memiliki kompetensi terkait vaksinologi.
“Komnas KIPI diangkat Menteri Kesehatan dengan masa kerja empat tahun dan sudah ada sejak 1998, jadi sudah 22 tahun mengawasi KIPI,” kata Hindra mengenalkan lembaga idependen pemerintah tersebut..
Adapun tahapan pelaporan KIPI dilakukan secara berjenjang, dari laporan masyarakat, puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, sampai ke Komnas KIPI, dan ini semua sudah memiliki sistem yang baik. (tvl)