Oikos

Menkeu Incar Dana PEN Untuk Bangun Ibu Kota Baru

Berarti melanggar Perppu nomor 1 tahun 2019 atau Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 pasal 11 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

JERNIH-Terkait pembiayaan pembangunan ibu kota negara (IKN) yang baru, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya berencana memasukkan anggaran tahap awal ke dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di APBN 2022. Jika tak bisa, maka pos anggaran di Kementerian PUPR yang akan digunakan.

Rencana Menkeu memasukkan angaran tahap awal pembangunan IKN ke dalam PRogram PEN, mendapat penolakan dari pihak Komisi XI DPR RI. Sebab PEN diperuntukkan bagi penangaan pandemi Covid-19.

Marwan Cik Asan, anggotak Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, jika Sri Mulyani melakukan itu, berarti melanggar Perppu nomor 1 tahun 2019 atau Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 pasal 11 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Sangat jelas bahwa program PEN itu dimaksudkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor rill, sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Jadi, saya ingatkan Ibu jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan perundang undangan yang sudah kita buat,” kata Marwan dalam rapat kerja antara Komisi XI dengan Menteri Keuangan.

Marwan juga mengatakan, jika IKN merupakan sesuatu yang baru dan tak berdampak terhadap apapun. Makanya, dia mengimbau Menkeu dan anggota Komisi XI agar tak melanggar Undang-Undang yang ada.

Kemudian, Sri Mulyani langsung memberi tanggapan terkait penolakan tersebut. Dia bilang, pihaknya akan melihat Undang-Undang Dasar APBN juga sebagai salah satu alokasi. Jika akan melakukan beberapa realokasi pasti ada dasar dan alasannya.

“Tapi kita bisa saja melihat dari sisi landasan hukum yang dianggap harusnya konsisten, saya juga tidak ada masalah,’ ujar Sri Mulyani.

Sri juga bilang, jika pembangunan tahap awal IKN tak bisa menggunakan dana PEN, maka pos anggaran yang tersedia di Kementerian PUPR sebesar Rp 110 triliun yang akan dipakai.

Sebelumnya, Menkeu mengatakan kalau anggaran tahap awal pembangunan IKN bisa dikategorikan sebagai bagian dari PEN. Artinya, di tahun 2022 anggaran IKN masuk ke dalam program PEN.

Seperti diberitakan Viva, dia juga menyebutkan bahwa Kemenkeu memahami betul kalau Indonesia tengah dalam situasi penanganan Covid-19 dan juga dalam rangka pemulihan ekonomi.

“Dua hal ini akan tetap menjadi yang utama, namun di dalam pelaksanaan pembangunan Ibu Kota baru terutama untuk momentum awalnya bisa dikategorikan sebagai proses untuk sekaligus pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Sementara itu, masih menurut Menkeu, anggaran program PEN 2022 sebesar Rp 450 triliuun belum sepenuhnya dianggarkan secara spesifik. Makanya, kemungkinan bisa dimasukkan sebagai bagian dari program PEN sekaligus membangun momentum pembangunan IKN. []

Back to top button