Oikos

Sudah 3.000 Buruh di Jabar Di-PHK dan 40.000 Dirumahkan

Bandung – Sebanyak 40.000 buruh sudah dirumahkan sejak akhir Maret di Jawa Barat dan 3.000 lainya mengalami Putuh Hubungan Kerja (PHK) terimbas pandemi virus corona (Covid-19). Pemprov Jawa Barat sudah melakukan pendataan dan pemantauan terhadap 502 perusahaan.

“Dari 502 perusahaan di Jabar, 86 persen sudah memberikan laporan mereka terdampak Covid-19,” ujar Ade Afriadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Senin (6/4/2020).

Menurutnya angka sampel 502 perusahaan diambil dari total 47.221 perusahaan yang berada di Jawa Barat. Dari hasil pendataan di 21 daerah ditemukan sejumlah perusahaan ada yang sudah tutup, ada yang berhenti produksi. “Kita dapatkan data sementara yang awal sekitar 43 ribu pekerja atau buruh yang terdampak,” tuturnya.

Ade merinci sebanyak 40.000 buruh resmi dirumahkan sementara mereka yang hak kerjanya putus mencapai 3.000. Data ini menurutnya masih bisa bergerak lagi mengingat kemampuan usaha setiap industri.

“Dampak Covid ini tidak dalam satu waktu, otomatis karena jenis usaha dan industrinya, kemudian skala dan jenisnya berbeda tentunya ada yang terdampak dan tidak,” paparnya.

Perusahaan yang merumahkan buruh dan karyawan rata-rata terdampak karena mengalami kesulitan bahan baku impor dari sejumlah negara yang memberlakukan kebijakan lockdown. Kedua, perusahaan atau industri yang terdampak karena bergantung pada buyer dan supply chain negara yang menerapkan lockdown.

“Buyer-nya juga kan berada di negara-negara yang akhirnya menyatakan lockdown, nah produknya misalnya dari order sudah dikapalkan tapi karena keburu lockdown kan akhirnya tidak bisa masuk. Atau yang belum dikapalkan akhirnya menumpuk di gudang,” tuturnya.

Data yang dipegang pihaknya saat ini selain untuk memenuhi pemenuhan pemberian jaring pengaman sosial Pemprov Jawa Barat sekaligus pendataan terkait kebutuhan kartu prakerja yang diperintahkan Kementerian Tenaga Kerja. “Jadi otomatis kita sedang pendataan dan akhirnya disatukan kebutuhan data ini untuk pemerintah pusat dengan program kartu prakerja,” ujarnya.

Back to top button