Bawa Barang Bukti Densus 88 Penuhi Panggilan Komnas HAM
Densus 88 membawa rekaman CCTV, foto-foto, dan beberapa hasil pemeriksaan tersangka dan napiter yang terkait kasus ini.
JERNIH-Sesuai janji sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri mendatangi gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memenuhi panggilan lembaga tersebut. Undangan tersebut dilayangkan pada Selasa (15/3/2022) lalu.
Hadir memenuhi panggilan Komnas HAM tersebut, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar bersama Dirsidik Densus 88 Brigjen Pol Herry Heriawan dengan membawa barang bukti terkait terkait kasus tersebut.
“Rekaman CCTV, foto-foto, dan beberapa hasil pemeriksaan tersangka dan napiter yang terkait kasus ini,” kata Aswin setelah selesai memenuhi panggilan Komnas HAM, pada Kamis (17/3/2022).
Komnas HAM mengundang mereka terkait tewasnya tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dokter Sunardi saat hendak ditangkap personel Densus 88, di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3/2022) lalu.
Pada kesempatan itu Aswin menyampaikan setidaknya tiga hal yakni, pertama terkait status tersangka dari dokter Sunardi. Kedua, kronologi penegakan hukum yang membutuhkan tindakan tegas dan terukur. Ketiga, barang bukti yang telah dibawa dan terkait peristiwa tersebut.
Aswin menjelaskan bahwa dokumentasi-dokumentasi tersebut berupa tampilan video dari CCTV yang disebut milik warga.
Tampilan video itu disebut merekam kejadian sejak awal mula proses pengejaran dokter Su dengan tim Densus 88.
baca juga: Ini Tanggapan Komisi III DPR RI tentang Densus 88 dan Dokter Sunardi
baca juga: Densus 88 Siap Penuhi Panggilan Komnas HAM
Sebelumnya pada Selasa (15/3/2022) Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Komnas HAM RI menjelaskan kronologi penangkapan dokter Sunardi.
Dokter Sunardi melakukan perlawanan saat hendak ditangkap tim Densus 88 Antiteror sehingga personel Densus 88 menembak dokter Sunardi hingga tewas dengan pertimbangan melakukan tindakan yang membahayakan petugas dan warga.
Sedangkan Mabes Polri menyatakan dokter Sunardi sudah berstatus tersangka terorisme sebelum ditangkap di Sukoharjo.
“Yang jelas kita sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah berstatus tersangka sebelum dilakukan penangkapan. SU (Sunardi) ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana terorisme dan bukan terduga lagi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (tvl)