Politeia

Di Tulungagung, SIM dan SKCK Bisa Dicabut Gara-Gara Langgar Lalin

Aris menyebut program ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Pihaknya sudah mengusulkan agar program ini diadopsi di tingkat regional.

JERNIH-Jalan- Jalan di Kota Tulungagung kini telah dilengkapi dengan CCVT yang oleh Satlantas Polres Tulungagung disebut dengan TAR (Traffic Aattitude Record).

TAR yang sudah terhubung secara nasional ini nantinya akan mengawasi para pengendara kendaraan bermotor agar tidak melakukan pelanggaran di jalanan.

Cara kerja TAR relatif sederhana. TAR akan mencatat setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat. Data pelanggaran tersebut akan tersimpan dalam basis data di Satlantas Polres Tulungagung. TAR menjadi program unggulan di Satlantas Polres Tulungagung

Ketika pelanggar lalulintas tersebut hendak mengurus perpanjangan SIM, maka petugas di Satlantas Polres Tulungagung akan melihat catatan dalam basis data pelanggaran yang dimiliki Satlantas. Jika dilihat mereka pernah melakukan pelanggaran, maka mereka akan mendapat pengarahan terkait pelanggaran yang dilakukan.

“Jadi istilahnya tidak ada lagi masyarakat yang berpikiran setelah ditilang tidak ada pencatatan di Kepolisian,” kata Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno.

Basis data ini juga dimanfaatkan Polres Tulungagung dalam mengeluarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) maupun surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Sehingga tidak menutup kemungkinan, jika pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara berbobot 12, maka SIM yang bersangkutan akan dicabut. “Bobot 12 ini nanti (perpanjangan SIM) akan melakukan ujian ulang,” kata Aris menjelaskan secara tehnis.

Aris menyebut nilai poin pelanggaran yakni, untuk sifatnya administrasi bernilai 1, pelanggaran berpotensi menyebabkan kemacetan bernilai 3, dan pelanggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan bernilai 5.

“Melanggar lampu merah misalnya, karena berpotensi menyebabkan kecelakaan, maka pinya 5,”.

Sistem pendataan ini akan dilakukan melalui E-Tilang. Jadi jika nanti pengendara melakukan pelanggaran di wilayah lain, maka datanya tetap masuk ke TAR. Untuk akumulasi poin akan dievalusi setiap 5 tahun sekali, saat melakukan perpanjangan SIM.

Menurut Aris, sejak pertama diresmikan pada 21 September 2020, pihaknya sudah memberikan arahan pada 4 pengendara yang datanya masuk dalam TAR. (tvl)

Back to top button