Politeia

Ini Alasan Kendaraan Listrik di Indonesia Harus Bersuara

Ketiadaan suara merupakan dilemma karena dapat membahayakan pengemudi atau pengguna jalan lain termasuk pejalan kaki yang selama ini sudah terbiasa mewaspadai adanya kendaraan dari suara yang ditimbulkan oleh mesin kendaraan.

JERNIH-Sejak lama pemerintah berniat beralih dari mobil dengan bahan bakar minyak (BBM) kepada mobil listrik. Bahkan pemerintah telah membuat target pada pada tahun 2025 mendatang sebanyak 400 ribu unit mobil listrik atau 20% kendaraan yang beredar di Indonesia adalah mobil listrik.

Untuk mewujudkan rencana tersebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Dalam beberapa waktu terakhir kendaraan listrik sudah menjadi tren di Indonesia dimana salah satu keunggulan kendaraan listrik adalah suara mesin yang lebih halus, senyap, dan tidak berisik.

Saking senyapnya kendaraan tersebut justru menjadi masalah bagi pengendara lain maupun pejalan kaki. Sehingga beberapa negara membuat aturan kendaraan listrik harus memiliki fitur ‘suara palsu’ di unit mereka. Aturan tersebut juga diberlakukan di Indonesia.

baca juga: Bagaimana Nasib Montir Saat Indonesia Beralih ke Kendaraan Listrik?

Di Amerika Serikat, Kementerian Transportasi AS mewajibkan kendaraan listrik harus memiliki suara. Aturan itu diterbitkan pada 2012 lalu. Suara dari kendaraan listrik dimaksud untuk memberi peringatan pada pejalan kaki dan tuna netra.

“Usulan ini untuk membantu semua orang di jalanan kami tetap aman, baik itu pengendara sepeda motor, pesepeda, maupun pejalan kaki,” kata Kementerian Transportasi AS saat itu.

Hal yang sama juga dilakukan oleh negara-negara Uni Eropa yang mewajibkan ‘suara buatan’ dipasang pada kendaraan listrik. Dalam aturannya disebutkan bahwa suara ini setidaknya harus terdengar ketika mengemudi 19 km per jam atau saat kendaraan mundur.

Selama ini kendaraan listrik dikenal sebagai kendaraan senyap. Hal tersebut karena kendaraan listrik tak punya mesin pembakaran. Sehingga kendaraan listrik jadi lebih sunyi dari kendaraan konvensional.

baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE

Ketiadaan suara merupakan dilemma karena dapat membahayakan pengemudi atau pengguna jalan lain termasuk pejalan kaki yang selama ini sudah terbiasa mewaspadai adanya kendaraan dari suara yang ditimbulkan oleh mesin kendaraan.

Di Indonesia aturan kendaraan listrik harus bersuara diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor listrik, pemerintah mewajibkan kendaraan listrik ‘bersuara’.

Berikut aturan yang tercantum dalam Pasal 32 Permenhub tersebut :

(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik Kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.

(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.

(3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.

(4) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil pengujiannya ditambah 3 (tiga) desibel dari nilai ambang batas.

(6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh llima) desibel.

(7) Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor Listrik Tercantum dalam lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Merujuk Pasal 35 kendaraan listrik yang masih diproduksi, dirakit, atau diimpor serta memiliki SUT harus dilengkapi suara empat tahun sejak 22 Juni 2020 yang berarti 22 Juni 2024.

Back to top button