Politeia

Ini Alasan Ojol Tolak ERP

Ojol merupakan bagian dari transportasi umum yang menjadi pilihan alternatif masyarakat meski tak menggunakan pelat nomor berwarna kuning. Penerapan ERP pada Ojol akan menambah beban bagi para pengemudi Ojol

JERNIH-Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun regulasi penerapan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Nantinya ERP akan diterapkan pada dua puluh lima ruas jalan yang dimulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Kendaraan yang melintas pada dua puluh lima ruas jalan berbayar tersebut akan dikenakan tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.900.

Namun rencana tersebut mematik penolakan dari pengemudi ojek online (ojol) dimana Garda Indonesia, asosiasi yang menaungi pengemudi ojol, menyatakan menolak jika mereka juga dikenakan ERP.

“Kami enggak setuju kalau sampai ojol dikenakan jalan berbayar,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono saat dihubungi, beberapa waktu lalu.

baca juga: Ini Tujuh Jenis Kendaraan yang Kebal ERP

Menurut Igun, penerapan ERP pada Ojol akan menambah beban bagi para pengemudi Ojol.

Bahkan Igun berpendapat jika ojol merupakan bagian dari transportasi umum yang menjadi pilihan alternatif masyarakat meski ojol tak menggunakan pelat nomor berwarna kuning.

“Walaupun Ojol belum menggunakan pelat kuning, namun ojol secara fakta yang ada di lapangan digunakan sebagai alat transportasi masyarakat umum,”.

“Jadi kegiatan yang dilaksanakan Ojol adalah untuk sebagai transportasi bagi masyarakat yang membutuhkan alat transportasi umum,” katanya menambahkan.

Igun memastikan pihaknya akan ke DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan keberatannya terkait wacana tersebut.

baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLEhttps://jernih.co/politeia/begini-cara-cek-apakah-kendaraan-kita-pernah-terekam-etle/

“Pastinya kami akan menyampaikan keberatan secara resmi ya apabila wacana ini sudah mengarah untuk dibuat apakah perda atau pergub,”.

Ditambahkan Igun, apabila kebijakan tersebut jadi diterapkan dan ojol termasuk kendaraan yang terkena dampak, otomatis tarif Ojol harus naik.

“Sudah pasti tarif ojol harus direvisi untuk dinaikkan, nanti akan timbulkan dampak lagi, dampak beruntun. Timbulkan inflasi lagi kalau sampai tarif Ojol mengalami kenaikan lagi,”.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengisyaratkan ojol masuk dalam dftar kendaraan yang terkena aturan ERP. Ojol tak kebal aturan jalan berbayar.

Dijelaskan Syafrin bahwa dalam usulan di Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), kendaraan yang kebal ERP salah satunya angkutan umum berpelat kuning.

Sementara, jika merujuk aturan perundang-undangan, Ojol tidak masuk kategori kendaraan umum berpelat kuning.

“Untuk regulasinya sesuai dengan UU pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning,”. (tvl)

Back to top button