Politeia

Kini Petugas Lalulintas Polda Metro Jaya Dilengkapi 30 ETLE Mobile

ETLE Mobile juga dimanfaatkan untuk mengontrol perilaku anggota yang bertugas di lapangan.

JAKARTA-Masyarakat Jakarta harus semakin patuh pada aturan lalulintas sebab Polda Metro Jaya telah resmi meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, atau tilang elektronik berjalan yang akan digunakan petugas kepolisian.

Adapun ETLE yang saat ini siap operasional sebanyak 30 buah. Keberadaan ETLE ini dimaksud untuk meluaskan jangkauan penegakan hukum,terutama pada titik-titik pelangaran yang belum terawasi CCTV ETLE.

“ETLE Mobile ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan daripada kebijakan bapak Kapolri menuju police five point zero dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” Kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dilansir dari NTMC, Sabtu (20/3/2021).

Dengan adanya ETLE mobile, kata Fadil, akan menjadi pelengkap sistem pengawasan ETLE statis yang ada. ETLE ini juga akan dioperasionalkan secara maksimal pada kawasan-kawasan yang rawan pelanggaran lalu lintas.

Fadil memberi contoh, bila terjadi aksi kebut-kebutan di salah satu kawasan, maka ETLE Mobile akan langsung datang ke lokasi dan merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Dijelaskan oleh Fadil jenis ETLE yang digunakan oleh anak buahnya di lapangan.

“Ada tiga jenis ETLE Mobile, yang satu yang dilengkapi dengan body camp ini dimanfaatkan apabila berkomunikasi dengan pelanggar lalu lintas. Kedua adalah helmet cam sehingga setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi mampu terekam dengan baik. Kemudian dash camp itu ada di dalam mobil,”.

“Dengan demikian, anggota yang melaksanakan patroli mampu merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Kelebihannya ini bisa mobile,” kata dia.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, mekanisme penegakan hukum ETLE sama dengan mekanisme tilang elektronik.

Nantinya selama polisi melakukan patroli rutin di wilayah rawan pelanggaran lalulintas, kamera ETLE akan merekam para pelanggar lalu lintas.

“Jadi ketika patroli, ada yang melanggar itu langsung terekam. Rekaman itu kemudian diperiksa di kantor untuk ditindak lebih lanjut. Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas, sama seperti ETLE,” kata Sambodo menjelaskan mekanisme tilang ETLE.

“Surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya, tanggal, tempat, dan lain-lain,”. (tvl)

Back to top button