Politeia

Korlantas: Hanya Anggota yang Memiliki Kualifikasi Bisa Tilang Via ETLE Mobile

Untuk menghindari aksi nakal oknum kepolisian, tidak semua anggota Polri boleh melakukan penindakan ETLE mobile.

Salah satu persyaratan anggota yang boleh memotret pelanggaran untuk ETLE adalah anggota tercatat IMEnya.

JERNIH-Beberapa waktu lalu beredar di media sosial tentang kinerja Polri yang mencari penaggar lalulintas cukup dengan memotret pelanggar tersebut. Apakah semua polisi berhak memotret pelanggaran mereka?

Terkait pernyataan itu, Korlantas Polri menjelaskan, bahwa tidak semua anggota Polri dapat pola penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, sebab mereka yang berhak melakukan penerapan ETLE adalah anggota polisi lalu lintas (polantas) yang dinilai berkompeten dan memiliki surat tugas.

“Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigrjen Aan Suhanan, beberapa waktu lalu.

Persyaratan lain bagi anggota yang boleh memotret pelanggaran untuk ETLE adalah anggota tercatat IMEnya.

baca juga: Ini Alasan ETLE Mobile Belum Dipasang di Seluruh Indonesia

“Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini, dan juga apa anggota yang ditugaskan itu tercatat IME-nya,” kata Drigjen Aan lebih lanjut.

Mengapa tidak semua anggota Polri boleh melakukan penindakan ETLE mobile? Hal tersebut, kata Brigjen Aan, untuk menghindari aksi nakal oknum kepolisian.

Adapun pola penindakan ETLE ditujukan untuk menindak para pelanggar yang berada di area tak terjangkau ETLE Statis dengan sasaran pelanggaran seperti, tak menggunakan helm juga melawan arus.

“Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya plat nomor ini sudah habis,”

baca juga: Tahun 2024 Polri Sudah Berkantor di IKN Nusantara

Proses penindakannya menggunakan kamera yang terpasang di ponsel para anggota polisi lalu lintas yang sedang berpatroli. Kamera tersebut dioperasikan melalui aplikasi Go-Sigap. Pelanggaran yang terekam kamera tersebut akan otomatis terdata di sistem E-TLE.

Untuk mekanisme penindakan atau penilangan dalam pola ini serupa dengan ETLE Statis. Bukti pelanggar akan dikirim ke petugas pencatat dan kemudian diproses dalam bentuk surat tilang.  

“Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama halnya dengan ETLE Statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang,”. (tvl)

Back to top button