OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa RZ Kejati Banten Diduga Peras WNA

Lagi, oknum penegak hukum ditangkap karena “mempermainkan” hukum. Jaksa RZ dari Kejati Banten dalam kasus pemerasan. Nilainya “cuma” Rp 900 juta!
WWW.JERNIH.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar wilayah Banten dan Jakarta pada Rabu (17/12/2025) malam. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sembilan orang dari berbagai latar belakang, termasuk seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang diketahui menjabat sebagai jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Kamis (18/12/2025), menyebutkan bahwa pihak-pihak yang diamankan terdiri dari satu orang jaksa fungsional Kejati Banten berinisial RZ, dua orang pengacara, serta enam orang dari pihak swasta. Seluruhnya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun KPK, OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau suap. Kasus tersebut diduga menjerat seorang Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi korban pemerasan. Sejumlah sumber menyebutkan WNA tersebut berasal dari Korea dan memiliki kepentingan usaha di kawasan industri Banten.
Pemerasan tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan permasalahan Tenaga Kerja Asing (TKA). Oknum jaksa RZ disinyalir menggunakan kewenangannya untuk menekan pihak WNA atau perusahaan yang mempekerjakannya, dengan imbalan sejumlah uang agar persoalan hukum maupun administratif tertentu tidak dilanjutkan atau dipermudah.
Dalam skema ini, dua orang pengacara diduga berperan sebagai perantara atau broker yang menjembatani komunikasi antara oknum jaksa dengan pihak korban.
Pada operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp900 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee atau hasil pemerasan. Penyidik KPK saat ini masih mendalami apakah uang tersebut merupakan pemberian pertama atau bagian dari rangkaian setoran yang telah berlangsung sebelumnya.
Operasi penangkapan dilakukan secara maraton sejak Rabu sore hingga malam hari. Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi lokasi awal penindakan, sebelum kemudian dikembangkan ke wilayah Jakarta untuk mengamankan pihak-pihak lain yang terlibat.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung RI terkait penangkapan oknum jaksa tersebut. “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Saat ini para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap sembilan orang yang diamankan. KPK dijadwalkan akan mengumumkan konstruksi perkara serta penetapan tersangka dalam konferensi pers yang diperkirakan digelar malam ini atau paling lambat esok hari.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut integritas aparat penegak hukum serta iklim kepastian hukum bagi investor asing di Indonesia.(*)
BACA JUGA: Abdul Wahid Gubernur Pertama Pilkada 2024 yang Kena OTT





