Politeia

RUU IKN Diketok, Polri Bertahap Pindahkan Institusinya

Polri menyatakan telah menyusun pemindahan isntitusi secara bertahap

JERNIH-Kepala Biro Penangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Mabes Polri secara bertahap telah mempersiapkan untuk pemindahan instansi Polri. Langkah ini diambil karena Polri harus melakukan pemindahan secara bertahap.

“Tidak mungkin dilakukan secara mendadak. Persiapan itu pasti ada,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan yang dikutip, beberapa hari lalu.

Ramadhan tidak menjelaskan dengan renci persiapan pemindahan tersebut. Termasuk juga teknis pemindahan personel ke ibu kota negara baru.

“Kami tanyakan dulu, itu konsep ada di Asrena, tentu persiapan pasti ada,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Rabu (18/1), sidang paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang (UU).

Dengan telah disahkannya RUU IKN maka rencana pemindahan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan segera terwujud.

Secara bertahap pemerintah akan memindahkan 7.687 pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, hingga Paspampres ke ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kementerian PPN/Bappenas, pada 6 Januari 2022 lalu telah mempresentasikan rencana pemindahan ASN ke IKN baru. Presentasi tersebut dilakukan secara terbatas.

Nantinya jumlah PNS yang akan dipindah ke ibu kota baru akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan. Pemindahan itu sendiri akan dilakukan secara bertahap.

Dalam rentang waktu dua tahun pemindahan akan diprioritaskan untuk PNS di Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes TNI-AD, Mabes TNI AL, Mabes TNI AU, Mabes Polri, Paspampres, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

Berdasarkan tingkat pendidikan, mayoritas PNS yang akan dialihkan ke IKN ialah lulusan S-1 dengan jumlah 51,39 persen. Kemudian lulusan D-IV sebanyak 5,4 persen; D-III 14,8 persen; S-2 26,7 persen; dan S-3 1,69 persen

Sedangkan berdasarkan kelompok umur, mereka yang akan dipindahkan sebanyak 34,5 persen adalah PNS yang berumur 30-39 tahun. Sedangkan usia 50-60 tahun sebanyak 19,8 persen dan 40-49 tahun 28,8 persen.

Adapun berdasarkan jabatannya, sebanyak 34 orang yang akan pindah merupakan menteri atau pejabat tinggi negara.

Kemudian sebanyak 278 orang memiliki jabatan eselon I, 332 orang eselon II, 1.063 orang eselon III, dan jabatan fungsional 5.979 orang. (tvl)

Back to top button