Razman Nasution Akhirnya Masuk Lapas Cipinang

Perseteruan panjang dua pengacara kondang menemui babak akhir. Razman Arif Nasution resmi dijebloskan ke Lapas Cipinang untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah.
WWW.JERNIH.CO – Konflik panjang yang dipenuhi aksi saling lempar argumen di media massa sesama pengacara antara Razman Nasution dengan Hotman Paris Hutapea ini akhirnya mencapai babak akhir.
Razman resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Akar dari kasus ini bermula pada awal tahun 2022. Saat itu, mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris yang bernama Iqlima Kim muncul ke publik dengan tuduhan mengejutkan. Iqlima mengaku telah mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Hotman Paris selama ia bekerja.
Dalam menghadapi tuduhan tersebut, Iqlima Kim menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Sebagai pengacara Iqlima, Razman sangat gencar menyuarakan tudingan tersebut di berbagai media cetak, elektronik, maupun media sosial.
Merasa nama baiknya dicemarkan dan dituduh tanpa bukti yang sah, Hotman Paris tidak tinggal diam. Pada April 2022, Hotman resmi melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0169/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Hotman menjerat Razman dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti (termasuk rekaman video konferensi pers), penyidik Bareskrim Polri menemukan unsur pidana yang kuat. Pada April 2023, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka.
Menariknya, dalam proses berjalan, Iqlima Kim justru berbalik arah. Ia mengganti kuasa hukumnya dan mengaku bahwa dirinya diarahkan atau “disetir” oleh Razman untuk melontarkan tuduhan pelecehan seksual tersebut kepada Hotman Paris. Pengakuan ini semakin menyudutkan posisi hukum Razman.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau. Selama persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) berhasil membuktikan bahwa pernyataan-pernyataan Razman di depan media telah menyerang kehormatan dan nama baik Hotman Paris secara personal maupun profesional tanpa didasari fakta hukum yang valid.
Setelah melalui proses banding, kasus ini bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung menolak permohonan kasasi dari pihak Razman, sehingga ia secara resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan). Putusan ini pun berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Setelah putusan inkrah turun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara selaku eksekutor negara bergerak untuk melaksanakan putusan pengadilan. Razman Arif Nasution dijemput untuk menjalani masa hukumannya.
Pada hari Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 16.20 WIB, Razman resmi diserahkan dan masuk ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Pihak Lapas Cipinang mengonfirmasi bahwa Razman langsung menjalani serangkaian prosedur standar, mulai dari pengecekan administrasi, verifikasi identitas, hingga pemeriksaan kesehatan sebelum resmi menempati sel tahanan.(*)
BACA JUGA: Hotman Paris : Tak Ada Alasan Tahan Uang Orang Puluhan Tahun




