Politeia

Sistem Ganjil Genap akan Diterapkan pada 25 Ruas Jalan Ini

Penentuan perluasan penerapan ganjil genap ini akan ditentukan minggu depan.

JERNIH-Seiring dengan penerapan status PPKM Jakarta menjadi level satu dan semakin membaiknya kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberlakukan sistem ganjil genap (gage)

Jika selama ini Gage hanya berlaku di 13 ruas jalan maka nantinya Gage akan diterapkan pada 25 ruas jalan di Ibu Kota, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

“Saat ini ganjil-genap memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan,” kata Syafrin di Jakarta, beberapa hari lalu.

baca juga: Mengenal Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya

Pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap.

Adapun alasan pengembalian kebijakan gage di 25 ruas jalan ini, karena saat ini volume lalu lintas mulai meningkat, seiring dengan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat.

“Berdasarkan data, ada (kenaikan volume lalin) 6,25 persen. Ini jadi dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta,”.

baca juga: Gagal Paham Baca Pasal di Undang-Undang, Sopir Ini Tuduh Diperas Polisi

Berikut 25 lokasi Gage di Ibu Kota yang masuk dalam ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M.H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati, mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TBSimatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M.T. Haryono
  18. Jalan H.R. Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani, mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

Dalam pelaksanaan Gage hanya berlaku pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.

Aturan ganjil genap ini tidak diberlakukan pada hari sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (tvl)

Back to top button