Politeia

Tempat Hiburan Wajib Pasang Stiker Anti Narkoba

Sigit memastikan pihaknya akan menindak tegas tempat hiburan yang kedapatan menjadi tempat peredaran narkoba. Pihaknya juga akan mencabut izin tempat tersebut serta memproses secara pidana.

JERNIH-Seluruh tempat hiburan yang ada di Indonesia seperti kafe dan restoran wajib  memasang stiker anti-narkoba. Perintah tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya pencegahan peredaran narkoba.

“Tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba,” kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Penerapan stiker anti-narkoba di tempat hiburan bertujuan mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat publik” kata Sigit menambahkan.

Jenderal bintang empat tersebut menyebut jika Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada masalah narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.

“Ini adalah komitmen bersama demi masa depan generasi muda,”.

Sigit juga memastikan pihaknya akan menindak tegas tempat hiburan yang kedapatan menjadi tempat peredaran narkoba. Pihaknya juga akan mencabut izin tempat tersebut serta memproses secara pidana. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak akan ditoleransi.

“Apabila teguran tidak diindahkan maka kita akan melakukan pencabutan terhadap izin tempat-tempat tersebut, termasuk juga apabila mereka terlibat di dalam peredaran, kita akan proses pidana,” katanya tegas.

Polri juga mendorong pemerintah daerah untuk memperketat regulasi dan meningkatkan pengawasan di tempat-tempat hiburan. (tvl)

Back to top button