Apa Saja Hak Tersangka dan Terdakwa?
Seorang tersangka dapat ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan bukti yang cukup.
JERNIH-Prosos persidangan Ferdy Sambo (FS) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sudah dimulai. Perhatian masyarakat tertuju pada jalannya yang digelar secara terbuka untuk umum.
Duduknya FS di persidangan merubah status FS dari tersangka menjadi terdakwa. Lalu apakah yang dimaksud dengan tersangka dan terdakwa?
Penyebutan tersangka dan terdakwa diatur dalam Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berikut pengertian tersangka dan terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHAP;
Diuraikan dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP, yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Selanjutnya pada Pasal 184 KUHAP disebut, penetapan status tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti. Alat bukti bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Pasal 1 butir 15 KUHAP disebutan, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan, sebagaimana termuat dalam.
Seorang tersangka dapat ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan bukti yang cukup. Oleh sebab itu, seorang tersangka yang sedang menjalani proses persidangan di pengadilan disebut sebagai terdakwa.
Tersangka dan terdakwa juga mempunyai hak sebagaimana diatur dalam Bab VI KUHAP yang mengatur tentang Tersangka dan Terdakwa, dimana diatur dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68, sbb
Hak tersangka diatur dalam Pasal 50:
- Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
- Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
- Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
Pasal 51 Untuk mempersiapkan pembelaan :
- Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
- Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
Pasal 52, Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak menyampaikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Pasal 53:
- Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
- Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.
Pasal 54, Untuk kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak menerima bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 55, Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 56:
- Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
- Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Pasal 57
- Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
- Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
Pasal 58, Tersangka atau terdakwa yang ditahan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
Pasal 59, Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
Pasal 60, Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
Pasal 61, Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.
Pasal 62
- Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
- Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
- Dalam hal surat untuk tersangka atau tedakwa itu ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.
Pasal 63, Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
Pasal 64 Terdakwa berhak untuk diadi!i di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Pasal 65, Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Pasal 66, Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Pasal 67, Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Pasal 68, Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya. (tvl)