POTPOURRI

Apa yang Dimaksud Lockdown Mikro? Simak Penjelasannya

Jumlah dan kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan menjadi faktor diterapkannya mikro lockdown di suatu wilayah.

JERNIH-Pemerintah daerah bisa menerapkan lockdown mikro jika di wilayah tersebut terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang tak terkendali.  Izin tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Senin (27/12/2021).

Mendagri Tito juga menegaskan jika lockdown mikro atau PPKM mikro, tidak hanya di tingkat kabupaten, namun sampai tingkat kecamatan, lurah, desa bahkan RT-RW.

“Mereka (satgas) bisa melakukan penutupan atau lockdown di tingkat itu. kalau di RT, ya di RT itu. Kalau di kampung, ya kampung itu saja. Wilayah yang kena lockdown dibantu bansos segala macam sekalian melakukan treatment kepada mereka,” kata Mendagri Tito.

Dalam kondisi lockdown mikro, satgas di setiap tingkatan ini akan melakukan pengawasan mulai dari pencegahan, kampanye dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan, identifikasi warga yang bergejala Covid-19, serta membantu pasien Covid-19 melakukan isolasi mandiri atau melakukan perawatan di rumah sakit.

Lalu, apa yang dimaksud dengan lockdown mikro?

Lockdown micro adalah pembatasan aktivitas masyarakat yang diberlakukan di daerah tertentu apabila ada warga setempat yang positif Covid-19 dengan jumlah kasus positif relatif banyak.

Jumlah dan kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan menjadi faktor diterapkannya mikro lockdown di suatu wilayah.

Dikutip dari laman resmi Satgas Covid-19 (pada 29 Mei 2021), disebutkan RT berstatus zona merah harus memberlakukan mikro lockdown.

Adapun syarat sebuah RT masuk dalam klasifikasi zona merah apabila memiliki kasus positif Covid-19 lebih dari 5 rumah. Jika sebuah RT berstatus merah maka Satgas wajib melakukan langkah-langkah sbb;

  • Mengawasi ketat warga yang melakukan isolasi mandiri.
  • Menemukan suspek dan melacak kontak erat.
  • Menutup tempat umum, termasuk rumah ibadah, kecuali yang termasuk sektor esensia.
  • Memberlakukan larangan orang berkumpul hingga lebih dari 3 orang.
  • Meniadakan sementara kegiatan sosial
  • Menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimum pukul 20.00 WIB waktu setempat.

Lockdown micro pernah diberlakukan di RT 3 RW 3 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, ketika 104 warga RT tersebut terinfeksi Covid-19 diduga tertular saat interaksi di Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Lockdown dilakukan di hanya RT 3 saja.

Sejumlah akses jalan keluar dan masuk RT 3 pun ditutup dengan portal dan dipasang spanduk yang memberitahukan saat ini wilayah tersebut sedang dilockdown.

Warga terlihat berjaga di depan portal tersebut. Di sediakan pula hand sanitizer bagi warga yang ingin keluar dan masuk lingkungan.

Terhadap warga yang hendak masuk dilakukan pengecekan suhu , jika suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius maka akan dilarang untuk masuk atau diminta untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan setempat. (tvl)

Back to top button