Apakah Gaji ke 13 dan THR Tetap akan Cair?
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/thr-3-e1651770159739.jpg)
Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti memastikan jika sudah ada instruksi, hak ASN tersebut akan diberikan sepenuhnya.
JERNIH-Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tetap diberikan meski saat ini pemerintah tengah melakukan pemotongan anggaran diberbagai kementerian.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang menyebut jika gaji ke-13 dan THR merupakan hak dari pegawai negeri dan itu dipastikan akan dibayarkan.
“Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh presiden itu tidak termasuk belanja pegawai. Buat pegawai itu kan bukan yang diefisienkan,” kata Hasan di kantor PCO, Jakarta, pada Senin (10/2/2025).
Namun Hasan tidak menjelaskan apakah pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini dibayar 100% atau tidak.
Senada dengan Hasan Nasbi, beberapa waktu sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan jika gaji ke-13 dan THR dipastikan akan tetap cair karena sudah dianggarkan.
“Sudah dianggarkan. Sedang diproses.” kata Sri Mulyani menjelaskan.
Untuk itu Sri Mulyani meminta semua ASN agar menunggu informasi secara resmi. Baik itu mengenai jumlah maupun jadwal pencairan. Namun, dia juga tidak mengungkapkan apakah akan cair 100%.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia pernah memangkas THR dan gaji ke-13 PNS yakni saat pandemi Covid-19
Saat itu di awal pandemi, pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Kemudian, pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, dan masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum).
Pada 2022, komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021, namun diberikan tambahan komponen berupa 50% tunjangan kinerja. Lalu, pada 2023, THR dan gaji ke-13 diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja per bulan namun masih 50%. Baru pada 2024, THR dan Gaji ke-13 ASN dikembalikan normal dengan pembayaran 100%. (tvl