Ternyata Segini Harga Pendirian Dapur SPPG

Penyidik menyebut jika pemberian uang dari GHS kepada DH sudah dilakukan sejak 2025 dengan besaran sekitar Rp. 100 juta untuk satu titik dapur MBG.
JERNIH- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka ke-enam kasus korupsi MBG.
Glory merupakan pihak swasta yang ikut andil dalam kasus korupsi yang menjerat mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
“Saudara GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka DH selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangkar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi saat mengumumkan Glory sebagai tersangka, Kamis (18/6/2026).
Dadan, jelas Syarief, memberikan akses kepada Glory dalam memperoleh informasi titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mitra BGN yang mendirikan dapur untuk memproduksi dan menyalurkan MBG ke siswa-siswa penerima manfaat.
BGN mengatur pendirian SPPG harus melalui verifikasi dari BGN dan harus berasal dari yayasan-yayasan di sekolah penerima manfaat.
“Namun setelah yayasan saudara GHS memiliki titik-titik dapur, yayasan tersebut menjual dapur-dapur SPPG-nya kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur-dapur MBG di daerah-daerah titik-titik dapur untuk MBG tersebut
Bahkan, tambah Syarief, Dadan memberikan akses kepada tersangka Glory menjalin komunikasi tim verifikator pada BGN sebagai otoritas pemberi verifikasi dapur-dapur SPPG untuk kebutuhan MBG.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun rupiah kepada tersangka DH,” jelas Syarief.
Uang tersebut merupakan hasil pemberian titik-titik dapur SPPG yang didapat pihak-pihak lain melalui yayasan-yayasan milik tersangka Glory.
“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan
Penyidik juga menyebut jika pemberian uang dari GHS kepada DH sudah dilakukan sejak 2025 dengan besaran sekitar Rp. 100 juta untuk satu titik dapur MBG.
“Besaran penerimaannya itu di atas (Rp) 20 juta. Dan rata-rata sekitar seratusan juta. Dan pemberiannya itu dilakukan rutin, sejak 2025,”.
Hingga saat ini penyidik Kejagung tengah mendalami berbagai korupsi terkait mark-up sarana dan prasarana untuk program MBG. Seperti mark-up pembelian 20.801 kendaraan motor listrik Rp1,1 triliun, mark-up pembelian 54 ribu unit televisi 75 inchi, dan 32 ribu pasang sepatu.(tvl)






