POTPOURRI

Begini Sikap Prancis pada Capres yang Terlibat Kasus Korupsi

Le Pen dan anggota partai lainnya dinyatakan bersalah karena mengalihkan lebih dari 4 juta euro (Rp71,6 miliar) dana Parlemen Eropa. Mereka dituduh menggunakan dana Uni Eropa untuk keuntungan partai mereka.

JERNIH-Setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi, Calon presiden Prancis Marine Le Pen dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat politik. Larangan itu berlangsung selama lima tahun.

Marine Le Pen merupakan calon terdepan dalam pemilihan presiden 2027. Namun pengadilan Paris telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin sayap kanan Prancis.  

Selain dihukum selama empat tahun, Marine Le Pen juga didenda 100 ribu euro (Rp1,7 miliar) sebagaimana dilansir dar Anadolu.

Pemimpin sayap kanan berusia 56 tahun tersebut telah menjalani hukuman penjara dan setengahnya ditangguhkan. Selama penangguhan selama dua tahun dapat dijalani di bawah pengawasan dengan mengenakan gelang kaki.

Le Pen dan anggota partai lainnya dinyatakan bersalah karena mengalihkan lebih dari 4 juta euro (Rp71,6 miliar) dana Parlemen Eropa. Mereka dituduh menggunakan dana Uni Eropa untuk keuntungan partai mereka.

Partai National Rally Le Pen juga diperintahkan membayar denda sebesar 2 juta euro (Rp35,8 miliar). Namun pengacaranya, Rodolphe Bosselut, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

“Ini benar-benar, benar-benar luar biasa. Ada bentuk kriminalisasi hak untuk membela diri, yang menurut saya pribadi sangat memalukan,”. (tvl)

Back to top button