Berikut Kriteria Hadiah Rumah bagi Mantan Presiden
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/Ilustrasi-Undang-Undang.jpg)
Rumah kediaman Mantan Presiden dana tau Mantan Wakil Presiden harus yang layak, dimana berada pada sebidang tanah dan berada di wilayah Republik Indonesia
JERNIH-Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memiliki rumah hadiah dari negara setelah tak lagi menjabat. Lokasi rumah tersebut berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Istana menjelaskan, pemberian rumah tersebut sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden,” Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sektretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Selain diatur dalam UU No 7 tahun 1978, peraturan tentang pemberian rumah pada mantan presiden dan wapres tertuang juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pada (2/6/2014).
Dalam Pasal 2 Perpres tersebut diatur kriteria rumah yang akan diberikan pada Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden sebagaimana dikutip dari situs peraturan bpk.go.id;
Pasal 2
(1) Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:
a. berada di wilayah Republik Indonesia
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga
d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah kediaman yang layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dana tau Mantan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 3 Prepres tersebut, demikian isinya;
Pasal 3
(1) Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presien dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya. (tvl)
(tvl)