POTPOURRI

Darurat Judi Online; Ratusan Ribu Anak di Bawah Umur Kecanduan Judi Online

Pecandu judi online ada di rentang usia 11-20 berjumlah 440.000 orang, kemudian usia 21-30 sebanyak 520.000 orang, selanjutnya usia 31-50 ada 1,64 juta orang dan lebih dari usia 50 tahun mencapai 1,35 juta orang.

JERNIH-Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Trainer Parenting & Edukasi Digital Muhamad Nur Awaludi menyebut setidaknya ada 80.000 anak usia di bawah 10 tahun yang menjadi penjudi online.

Nur juga menyebut jika di tengah semangat menciptakan generasi emas ternyata demografi pecandu judi online saat ini sangat mengkhawatirkan. Nur mengutip data dari KataData yang menyebut jika pecandu judi online ada di rentang usia 11-20 berjumlah 440.000 orang, kemudian usia 21-30 sebanyak 520.000 orang, selanjutnya usia 31-50 ada 1,64 juta orang dan lebih dari usia 50 tahun mencapai 1,35 juta orang.

“Judi itu ilusi. Karena titik berhentinya seorang penjudi ketika dia menang. Tapi ketika dia kalah, rasa penasaran akan terus – menerus dilakukan sampai dia mendapatkan yang diinginkan,” katanya pada kegiatan Ngulik (Ngobrol Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi), Kamis (18/7/2024), lalu.

Angka ini cukup ironis sehingga diperlukan sinergitas seluruh instansi terkait untuk bersama memerangi judi online tersebut.

“Untuk anak khususnya masih dalam pendidikan, butuh ekstra tenaga mulai pendidikan, instansi itu sefrekuensi untuk memberantas judi online,” kata dia.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyebutkan pada tahun 2022-2023 mencatat sebanyak Rp517 triliun dari judi online terbang ke luar negeri. 

“Padahal jika dibandingkan untuk pembangunan, bisa untuk 20% alokasi dana pendidikan dalam satu tahun di Indonesia,” kata Nur menambahkan.

Diingatkan oleh Nur jika judi online memang dibuat dengan memberi hadiah secara acak. Hal ini memicu sensasi dan dorongan untuk terus bermain yang pada akhirnya membuat orang kecanduan. Orang yang terjerumus judi online akan mendapatkan kerugian finansial. 

“Apalagi promosi iklan judi online muncul di berbagai aplikasi. Itu yang membuat kita penasaran,”

Nur mengapresiasi Langkah pemerintah yang tegas memberantas judi online. Salah satunya di Pemkot Bandung yang telah mengeluarkan Surat Edaran larangan bagi pegawai dan akan dikenakan sanksi jika berjudi. “Ini salah satu upaya instansi untuk menekan para pegawai untuk tidak berjudi online,”.

Selanjutnya Nur memberi berbagai opsi solusi agar mereka dapat melepaskan diri dari jerat judi online.

“Solusinya yaitu Dopamine Detox atau Delay Gratification. Mulainya dari menetapkan tujuan yang jelas yaitu contohnya menghemat uang untuk pendidikan anak atau bisa direncanakan untuk membeli rumah atau meningkatkan kesehatan mental,”

Solusi selanjutnya, kata Nur, memecahkan tujuan menjadi langkah-langkah kecil dengan menabung. 

“Buat rencana atau jadwal, rencanakan aktivitas positif seperti olahraga atau aktivitas bersama keluarga,”. (tvl)

Back to top button