Ini Delapan Perusahaan di Puncak yang Kena Sanksi Pembongkaran

Mereka kena sanksi pembongkaran mandiri semua bangunannya paling lambat 30 hari sejak surat diterima dan diwajibkan melakukan pemulihan setelah pembongkaran selesai.
JERNIH-Gubernur terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat gebrakan baru melakukan pembenahan kawasan Puncak dan Sentul dengan memberi sanksi paksaan pada delapan perusahaan berupa pembongkaran mandiri semua bangunannya paling lambat 30 hari sejak surat diterima.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Irjen Rizal Irawan mengatakan, perusahaan tersebut juga diwajibkan melakukan pemulihan setelah pembongkaran selesai.
Kedelapan perusahaan yang berada di hulu DAS Sungai Ciliwung kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, adalah:
- PT Jaswita Lestari Jaya (Taman Bermain),
- PT Eigerindo Multi Produk Industri (Kegiatan Penyediaan Sarana Wisata Alam dan Jasa Daya Tarik Wisata Buatan),
- PT Bobobox Aset Manajemen (Jasa Akomodasi),
- PT Karunia Puncak Wisata (Restoran dan Perkemahan),
- PT Farm Nature and Rainbow (Pertanian sayur dan umbi),
- PT Pinus Foresta Indonesia (Agrowisata),
- CV Mega Karya Anugrah (Agrowisata), dan
- PT Jelajah Handal Lintasan (Kegiatan Wisata Olahraga, restaurant dan Hotel) bersama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan.
“Bilamana tidak melakukan pembongkaran mandiri, maka pemerintah yang akan melakukan pembongkarannya. Kepada perusahaan akan dikenakan pemberatan sanksi berupa pengenaan sanksi pidana,” kata Rizal Irawan beberapa waktu lalu. (tvl)