Ini Jumlah NIK KTP DKI yang Dihapus
Sebanyak 40.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinonaktifkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
JERNIH-Sebanyak 40.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinonaktifkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta. Adapun alasan penonaktifan NIK tersebut karena pemiliknya sudah meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin yang menyebutkan, penonaktifan NIK dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah mendapat data yang diajukan oleh Disdukcapil DKI. Penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta ini merupakan penonaktifan tahap pertama.
“Ya jadi tahapan pertama ini kita sudah menggajukan sekitar untuk yang meniggal 40 ribuan,” kata Budi Awaludin di Jakarta, pada Kamis (25/4/2024).
Jumlah tersebut berkurang dari data sebelumnya, yakni 81.119 NIK warga meninggal dunia, setelah dilakukan pemadanan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
“Ini data awal setelah dilakukan cross check secara hati-hati, dapat 40.000-an,”.
Selain menonaktifkan KTP orang yang sudah meninggal, kata Budi, pihaknya juga mengajukan penonaktifan untuk 9.600 NIK warga yang masih hidup namun berada di alamat yang wilayah Rukun Tetangga (RTnya) sudah dihapus.
Angka tersebut merupakan hasil verifikasi ulang dari data awal yang dicatatkan oleh Dukcapil DKI yaitu 11.374 NIK.
Selain RW yang sudah dihapus, terdapat pula penilikan pembangunan juga RT yang sudah tidak ada sekitar 9.600an,”
“RT yang sudah tidak ada masih dalam proses untuk diverivikasi di Kemendagri,”
Tahap penonaktifan NIK akan dilakukan pada April dari yang sebelumnya dijadwalkan awal Maret 2024. Penundaan tahapan penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah itu tidak lepas dari adanya momen kontestasi politik Pemilu 2024. (tvl)