Crispy

Sesuai KTP, Pekerjaan Doni Salmanan Masih Buruh Harian

Meski belakangan diketahui sebagai aplikasi penipuan yang mengarah pada TPPU, setidaknya Doni sudah tampil sebagai seorang jet zet dengan jumlah kekayaan fantastis. Hanya saja, para warga yang turut serta di dalam aplikasi itu mengaku tak pernah untung saat bermain.

JERNIH-Hingga saat ini, Polisi di Bareskrim Polri memang tak pernah absen mengabarkan soal perkembangan kasus dugaan judi online, penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat orang kaya berusia belia Doni Salmanan. Namun kali ini, ada kabar menarik yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan.

Pada hari ini, Selasa (15/3), Asep bilang, meski Doni Salmanan sudah mencapai status sebagai crazy rich muda di negeri ini, pada kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya, dia masuh berstatus sebafai buruh harian lepas.

“Pekerjaannya adalah sesuai KTP di sini adalah tertera buruh harian lepas dengan alamat Jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru Parahyangan,” kata Asep.

Padahal, selama ini Doni dikenal sebagai sosok influencer yang selalu membagikan tayangan video berupa aplikasi trading di media sosialnya. Dalam konten tersebut, dia diketahui sebagai afiliator atau agen dari aplikasi Quotex. Dan berkat perannya, barang itu menjadi populer di kalangan masyarakat.

Meski belakangan diketahui sebagai aplikasi penipuan yang mengarah pada TPPU, setidaknya Doni sudah tampil sebagai seorang jet zet dengan jumlah kekayaan fantastis. Hanya saja, para warga yang turut serta di dalam aplikasi itu mengaku tak pernah untung saat bermain.

Mereka pun melaporkan kerugainnya kepada Polisi, hingga setelah diperiksa, Doni ditetapkan sebagai tersangka.

Asep bilang, dengan skema yang dijalankan Doni, setidaknya dia berpotensi meraup untung sampai 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam permainan itu. Dan hingga saat ini, sudah ada lebih dari 25 ribu orang terpikat dan dicatatkan sebagai korban.

Akhirnya, suka tak suka Doni kudu rela dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara.[]

Back to top button