Ini Kode-Kode Rahasia Praktik Pungli di KPK
Adapun kode tersebut di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai.
JERNIH-Untuk menjaga kerahasiaan perilaku pungli para tersangka penjaga rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka melakukan komunikasi dengan menggunakan istilah atau password tertentu.
Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tentang sejumlah kode yang digunakan dalam praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK). Adapun kode tersebut di antaranya adalah ‘kandang burung dan pakan jagung’ untuk transaksi keuangan.
“Dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Pungutan liar yang ditarik dari para tersangka yang tengah ditahan di rutan KPK untuk membayar kemudahan-kemudahan dan berbagai fasilitas ekslusif.
“Berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak,” kata Asep menjelaskan berbagai fasilitas ekslusif tersebut.
Bagi para tahanan yang tidak memberi sejumlah uang yang telah ditentukan atau bahkan hanya terlambat nyetor maka para petugas rutan KPK akan melakukan berbagai hal-hal yang dapat membuat penghuni rutan KPK tidak nyaman.
“Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan, dan pengurangan jatah olahraga serta mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,” kata Asep menambahkan.
Jumlah uang yang ditarik dari para tahanan di Rutan KPK tersebut, sejak 2019 hingga 2023, jumlahnya cukup besar hingga mencapai Rp6,3 miliar. Saat ini KPK terus menelusuri aliran uang tersebut.
“Dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,”.
Sebagaimana diketahui KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka pungli Rutan KPK, salah satunya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan Hengki, eks Kamtib Rutan.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tvl)