POTPOURRI

Ini Modus Pelanggaran Distribusi Minyak Goreng MinyaKita

Adapun modus yang pertama adalah mengurangi takaran. Pada modus ini ditemukan pengurangan isi kemasan mencapai 200 hingga 300 mililiter pada setiap kemasan satu liter.

JERNIH-Polri menemukan tiga modus yang digunakan para pelaku dalam kasus dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng MiyaKita. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan, pada Senin, (10/3/2025).

“Ada tiga model atau modus operandi yang sudah ditemukan oleh tim”

Adapun modus yang pertama adalah mengurangi takaran. Pada modus ini ditemukan pengurangan isi kemasan mencapai 200 hingga 300 mililiter pada setiap kemasan satu liter.

Tim juga menemukan penjualan minyak goreng yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan. Sedangkan pelanggaran berikutnya adalah modus penjualan tanpa izin.

“(Modus) yang mengurangi nilai, kemudian dia sudah tidak berizin tapi tetap beroperasi, ada juga yang menjual dengan harga yang tidak sesuai ketentuan,” kata Shandi.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan adanya dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng MiyaKita dimana pelaku disebut menggunakan label palsu.

“Kemudian ada juga yang menggunakan label minyakita sebenarnya palsu,” kata Sigit

Sebelumnya diketahui Satgas Pangan Polri mengusut dugaan pelanggaran terkait minyak goreng kemasan MinyaKita yang ditemukan tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.

Temuan ketidaksesuaian isi produk terjadi saat dilakukan inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf.

Ada tiga perusahaan yang produknya ditemukan tidak sesuai takaran, yakni PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten).(tvl)

Back to top button