Ini Syarat Pencatatan Nama di Administrasi Kependudukan Terbaru
Dalam pencatatan nama tersebut diatur tentang larangan memiliki nama yang hanya berjumlah satu nama saja dan juga dilarang dalam pencatatan melakukan penyingkatan nama.
JERNIH- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat aturan baru terkait pemberian nama yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Permendagri tersebut berisi sembilan pasal dan telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan juga telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Adapun yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu adalah kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil.
baca juga: Pemerintah Thailand Ijinkan Warganya Tanam Ganja di Rumah
Dalam pencatatan nama tersebut diatur tentang larangan memiliki nama yang hanya berjumlah satu nama saja. Dalam aturan itu juga melarang dalam pencatatan melakukan penyingkatan nama.
Berikut syarat yang mengatur larangan memiliki nama satu hutuf dan juga menyingkat nama yang tertuang dalam pasal 4 ayat (2) dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, sebagai berikut;
Pasal 4 ayat (2)
(2) Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
- mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
- jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
- jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Pasal 5
(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
- menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
- nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
- gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.
(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
- disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
- menggunakan angka dan tanda baca; dan
- mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.