Ini Tanggapan JNE Terkait Temuan Kuburan Sembako di Depok
JNE menyebut pihaknya tidak melakukan pelanggaran karena sembako terkubur yang ditemukan di Depok tersebut adalah beras yang sudah busuk dan sudah seharusnya dimusnahkan.
JERNIH-JNE akhirnya memberi tanggapan terkait viralnya temuan sembako di Depok yang terkubur di sebuah lahan kosong dekat gudang JNE, di Jalan Tugu Jaya, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, dan temuan tumpukan tersebut dikaitkan dengan JNE.
Menurut JNE, dalam masalah tersebut pihaknya tidak melakukan pelanggaran karena sembako terkubur yang ditemukan di Depok tersebut adalah beras yang sudah busuk dan sudah seharusnya dimusnahkan.
Head of Media Relation Department JNE, Kurnia Nugraha, melalui keterangan resminya, menyampaikan beberapa hal terkait pemberitaan temuan sembako tersebut.
Pertama, disampaikan bahwa JNE merupakan perusahaan asli Indonesia yang didirikan sejak tahun 1990 oleh almarhum H Soeprapto Soeparno. Dalam menjalankan bisnis selalu mengedepankan nilai-nilai berbagi, memberi, menyantuni dan saling menghargai serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun eksternal perusahaan.
baca juga: Uni Eropa Bangun Bunker agar Rapat Rahasia Tak Disadap Rusia
Kedua, sebagai perusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspres dan logistik, JNE terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat serta pemerintah.
“Oleh karena itu sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait,” katanya dikutip melalui keterangan resmi, Senin (1/8/22).
Ketiga, dalam menjalankan bisnis, JNE mengikuti peraturan yang berlaku.
Keempat, terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak.
Kelima, JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.
Sebelumnya viral di media sosial temuan sembako yang terkubur di sebuah lahan kosong dan diduga tumpukan sembako yang terkubur tersebut adalah bantuan presiden (Banpres Tahun) 2020.