POTPOURRI

Mengapa Kementerian HAM meminta SKCK Dihapus?

Kementerian HAM menemukan banyak narapidana terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum karena kesulitan mendapat pekerjaan sebab terbebani adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

JERNIH-Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus, adapun alasan penghapusan SKCK karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Menurut Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo surat permohonan penghapusan SKCK tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai.

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay beberapa waktu lalu.

Nocholay menyebut usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah dan menemukan banyak narapidana residivis yang kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas.

Mereka akhirnya terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum karena kesulitan mendapat pekerjaan sebab terbebani adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

Dijelaskan oleh Nicholay, bahwa sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, namun di dalam SKCK tersebut terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Hal tersebut menyebabkan banyak perusahaan atau tempat pekerjaan lain yang tidak mau menerima mantan narapidana.

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,”.

Bahkan Nicholay menyebut upaya tersebut selaras dengan program Astacita milik Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,”.

Apabila surat usulan penghapusan SKCK tidak mendapat respons dari Polri, kata Nicholay, Kementerian HAM berencana akan membentuk peraturan menteri (permen) mengenai hal itu.

“Langkah-langkah kita (jika tidak direspons) akan konsultasi dengan DPR, kemudian kita buat draf untuk permen,”.

Kementerian HAM berpandangan, usulan penghapusan SKCK disebut, merupakan upaya penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM. Kementerian HAM juga menyebut bahwa setiap manusia, termasuk narapidana, mempunyai hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. (tvl)

Back to top button