POTPOURRIVeritas

Menyingkap Tabir Kematian Sutrimo dan Tekanan di Balik Ekshumasi

Kematian wajar yang dinarasikan sejak awal kini luluh lantak oleh deretan kejanggalan fisik dan ponsel korban yang lenyap. Saat keluarga dan tim hukum melangkah ke ranah pidana, bayang-bayang intimidasi merayap mendekat.

WWW.JERNIH.CO –  Teka-teki besar kini melingkupi kematian Sutrimo, mantan pekerja yang menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga (KRT) di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kasus yang semula mengendap dalam kesenyapan ini mendadak meledak menjadi sorotan publik setelah pihak keluarga menolak percaya bahwa kematian almarhum terjadi secara alami. Dengan menggandeng jalur hukum resmi, babak baru penyingkapan tabir misteri ini resmi dimulai.

Guna menerobos tembok tebal yang menutup fakta kematian korban, keluarga almarhum kini didampingi oleh advokat asal Banyumas, Jawa Tengah, Aan Rohaeni. Rekam jejak Aan di dunia hukum publik—mulai dari pendampingan hak sipil di daerah hingga memimpin gugatan perdata belasan warga Banyumas terhadap mantan Ketua MK Anwar Usman pada 2023 pasca-putusan etik MKMK—menjadi modal penting dalam mengawal kasus ini. Di bawah pendampingannya, langkah hukum konkret langsung diambil dengan melayangkan laporan resmi ke Polresta Banyumas dan Polda Metro Jaya guna mengusut tuntas dugaan ketidakwajaran di balik tewasnya Sutrimo.

Perjuangan tersebut memuncak pada keputusan menggelar ekshumasi atau pembongkaran makam dan autopsi ulang terhadap jenazah Sutrimo. Pihak keluarga memandang langkah ekshumasi ini sebagai gerbang utama untuk memperoleh bukti medis yang objektif, independen, dan teruji secara ilmiah, sekaligus mematahkan narasi kematian wajar yang selama ini beredar.

BACA JUGA: Sutrimo

Langkah berani keluarga dan kuasa hukum tak pelak mendatangkan dinamika berat. Mengingat almarhum pernah bekerja di lingkungan figur publik dengan pengaruh kuat, keluarga rentan terpapar potensi intimidasi pascapelaporan. Mengantisipasi hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung bergerak cepat. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengonfirmasi bahwa pihak LPSK melakukan aksi “jemput bola” proaktif dengan mendatangi langsung keluarga Sutrimo. Berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, LPSK siap memberikan perlindungan darurat jika ditemukan potensi ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa para saksi maupun keluarga.

Dugaan adanya hal yang ditutupi kian menguat tatkala keluarga hingga kini belum menerima surat keterangan kematian serta rekam medis resmi dari pihak rumah sakit tempat Sutrimo sempat ditangani. Padahal, secara etika medis dan ketentuan hukum, dokumen tersebut merupakan hak mutlak ahli waris. Tertahannya dokumen medis vital ini menyulut spekulasi liar mengenai kondisi sebenarnya dari almarhum saat menjalani perawatan.

Deretan kejanggalan lain pun bermunculan ke permukaan. Sutrimo ditemukan tewas di pelataran sebuah klinik kosong yang sudah lama tidak beroperasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, ponsel pribadi almarhum yang menyimpan rekam jejak komunikasi terakhir belum juga diserahkan ke keluarga, ditambahi kronologi penemuan hingga estimasi jam kematian dari pihak-pihak terkait yang kerap bertolak belakang. Keadaan ini diperparah oleh kesaksian mengenai adanya dugaan tanda atau bekas luka tidak wajar pada fisik almarhum sebelum dimakamkan.

Pelaksanaan ekshumasi yang digelar besok (Rabu, 12 Agustus 2026) menjadi titik balik krusial untuk menyingkap tabir gelap kematian Sutrimo. Dengan pengawalan ketat Aan Rohaeni dan skema perlindungan dari LPSK, keluarga mendesak aparat kepolisian untuk bekerja secara independen, profesional, dan transparan, tanpa terpengaruh intervensi kekuasaan mana pun.(*)

BACA JUGA: Dari Joshua hingga Sutrimo, Bayang-Bayang Pembungkaman Saksi di Lingkaran Kekuasaan

Back to top button