POTPOURRI

Mulai Pekan Depan Karantina PPLN hanya Tiga Hari

Dengan catatan para PPLN tersebut sudah mendapat vaksin booster. Bagi PPLN yang belum mendapatkan booster, lama karantina tetap berlangsung selama lima hari.

JERNIH-Dalam waktu dekat depan aturan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) akan berkurang. Dimana awalnya PPLN harus menjalani karantina lima hari akan berkurang menjadi tiga hari.

Hal terseebut disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, setelah Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, di Jakarta, pada Senin (14/2/2022).

“Pemerintah berhati hati terapkan karantina PPLN, meskipun negara dunia sudah mulai menerapkan bebas karantina, pemerintah tetap menerapkan kebijakan lima hari untuk PPLN,” kata Menko Luhut dalam acara tersebut.

Kebijakan mengurangi waktu karantina PPLN merupakan langkah awal sebelum nantinya akan menghapus kewajiban karantina bagi PPLN. Bila berjalan baik mulai 1 April mendatang tidak ada lagi karantina bagi PPLN. Dengan catatan situasi pandemi berangsur membaik.

“Jika situasi terus membaik, dan vaksinasi terus meningkat tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat. Namun sekali lagi ini bergantung pada situasi pandemi dan supaya kita mengendalikan penyebaran kasus,”

Adapun pengurangan waktu karantina tidak mengurangi ketatnya syarat yang harus dipenuhi para PPLN tersebut, diantaranya sudah mendapat vaksin booster. Bagi PPLN yang belum mendapatkan booster, lama karantina tetap berlangsung selama lima hari.

“Mulai minggu depan PPLN dan sudah mendapatkan booster lama karantina berkurang jadi 3 hari dengan syarat tetap entri exit PCR di hari ketiga pagi hari dan PPLN ketika hasil negatif keluar,” kata Menko Luhut menjebut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PPLN.

Pelaksanaan tes PCR juga akan cepat keluar hasilnya bahkan dalam hitungan jam sudah dapat keluar hasil tes PCR. hal tersebut dimaksud agar aktivitas mobilitas masyarakat yang berasal dari luar negeri tidak terhambat.

Menko Luhut juga mengingatkan agar PPLN melapor kondisi kesehatan ke puskesmas tempat mereka tinggal.

“PPLN diimbau tes lagi di hari kelima, dan melaporkan kondisi kesehatan ke puskemas atau fasilitas terdekat,”. (tvl)

Back to top button