POTPOURRI

Pengusaha Hotel Pertanyakan Aturan Pidana Pasangan Tak Nikah Check-In di Hotel

Keberadaan pasal tersebut dikhawatirkan menurunkan permintaan kamar dan akan merugikan usahanya.

JERNIH-Kalangan pengusaha hotel mempertanyakan salah satu pasal dalam Rancangan Undang – Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana salah satu poinnya berpotensi mempidana pasangan belum menikah yang berada dalam satu kamar hotel.

Bagi para pengusaha hotel, keberadaan pasal tersebut dikhawatirkan menurunkan permintaan kamar dan akan merugikan usahanya. Mereka juga meragukan jika pasal tersebut dapat memberantas perzinahan.

“Apa memberantas perzinahan? Faktanya hari ini perzinahan bukan hanya dilakukan 2 orang lawan jenis, tapi sesama jenis pun ada yang perzinahan. Kalau ini terjadi berati upaya pemberantasan perzinahan nggak bisa selesai dengan pidana tersebut, nggak akan langsung memberantas,” kata Sekjen Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/11/22).

Keberadaan pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan aturan lain yang berlaku terkait perkawinan. Sebab pengertian perkawinan yang sah diatur UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang diturunkan menjadi PP 9 tahun 1975, bahwa pernikahan harus sesuai dengan UU tersebut.

Sementara di Indonesia pernikahan agama seperti nikah siri juga banyak terjadi meski tidak sesuai UU No 1 tahun 1974.

Maulana khawatir industri pariwisata khususnya pelaku usaha sektor perhotelan akan menjadi korban jika pasal ini tetap ada dalam RUU KUHP.

Meski tidak diatur dalam RKUHP, namun turunan ke depan akan ada kewajiban menunjukkan legalitas seperti buku nikah untuk menginap.

“Ada seorang suami atau atau istri yang menginap dengan pasangan nikah sirinya. Mereka punya pegangan mereka sah karena perkawinan agama, walau nggak disah kalau dilihat UU 1 tahun 74 tadi. Namun saat menginap mereka dilaporkan perzinahan dengan delik aduan dari RKUHP tersebut, dilaporkan mereka melakukan perzinahan oleh pasangan, orang tua atau anak dari pasangan menginap tadi yang pasangan tersebut menikah secara UU 1 tahun 1974. Polemik pastinya,” kata Maulana lebih lanjut.

Selanjutnya Maulana mengingatkan bahwa yang namanya menginap nggak hanya di hotel bahkan bisa di rumah.

Pengusaha hotel masih mengupayakan ruang dialog pembahasan terkait pasal perzinaan karena dinilai akan memberikan pengaruh negatif terhadap sektor pariwisata dan perhotelan.

Terlebih sanksi yang diberikan terhadap pelaku perzinaan adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp 10 juta. (tvl)

Back to top button