Polri Gandeng Polisi Luar Negeri untuk Ungkap Dalang Binomo
Polri meminta bantuan mereka dalam melacak keberadaan dalang atau bos trading Binary option Binomo.
JERNIH-Bareskrim polri menggandeng polisi luar negeri, seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Singapura, dan Turki dalam upaya melacak keberadaan dalang atau bos trading binary option Binomo.
“Ada (Polisi) Amerika, Singapura, Inggris, Turki,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2022).
Keberadaan polisi dari luar negeri tersebut diharap dapat membantu mengungkap kasus Indra Kenz yang kini telah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan. Indra terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo.
baca juga: Inilah Daftar Investasi Ilegal 2022 yang Diterbitkan OJK
Dijelaskan Whisnu, pihaknya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk dapat bekerjasama dengan polisi luar negeri. Saat ini kerja sama itu telah berjalan.
“Sudah kita lakukan melalui p to p police to police,” kata Whisnu menjelaskan.
Selain menggandeng polisi luar negeri, Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang juga memiliki kerja sama dengan luar negeri.
baca juga: Mobil Mewah Indra Kenz Bakal Disita Semua
Whisnu berjanji akan memberi penjelasan secara detail terkait perkembangan Binomo dalam konferensi pers pekan depan.
Saat ini polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo.
Diberitakan sebelumnya, PPATK menelusuri aliran kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.
Diduga, pemilik investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo itu berada di Kepulauan Karibia.
Polisi akan menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (tvl)