POTPOURRI

Umur Berapa Anak Boleh Main TikTok Cs?

Usia anak diklasifikasikan dalam tiga kelompok dan menetapkan jenis layanan digital yang dapat diakses berdasarkan risiko serta persetujuan orang tua.

JERNIH-Pemerintah resmi membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah umur. Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk mengikuti batasan usia minimum anak dalam memberikan akses akun kepada pengguna.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 21, dimana usia anak diklasifikasikan dalam tiga kelompok dan menetapkan jenis layanan digital yang dapat diakses berdasarkan risiko serta persetujuan orang tua.

Berikut klasifikasi pembatasan usia dalam penggunaan platform digital:

1. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan berprofil risiko rendah yang secara khusus dirancang untuk anak, dan itu pun dengan persetujuan orang tua.

2. Anak usia 13 hingga belum genap berusia 16 tahun dapat memiliki akun untuk produk digital berisiko rendah, tetapi tetap dengan syarat persetujuan dari orang tua atau wali.

3. Anak usia 16 hingga belum genap 18 tahun boleh mengakses lebih banyak layanan digital, namun masih tetap membutuhkan izin orang tua untuk memiliki akun.

Diatur pula kewajiban penyedia platform seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), dan penyelenggara digital lainnya untuk menyediakan teknologi yang memungkinkan orang tua dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap aktivitas akun anak mereka.

Aturan ini membuat penyelenggara platform digital di Indonesia tidak hanya harus menyesuaikan sistem verifikasi usia, tapi juga menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2).

“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengguna Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak,”. (tvl)

Back to top button