POTPOURRI

Yang Mau ke Yogya, Ini Aturan PPKM Level 3 dari Sri Sultan

Sebagian wilayah Yogyakarta masuk dalam status PPKM level 3, yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

JERNIH-Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X menerbitkan Instruksi Gubernur No.5/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji melalui keterangan pers di Yogyakarta, pada Selasa (8/2/2022) menyampaikan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat diatur dalam instruksi gubernur tersebut, antara lain;

  • Sektor esensial seperti di bidang keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan,karyawan masih boleh beroperasi dengan pembatasan 50 persen karyawan. Sedangkan untuk industri ekspor dibatasi maksimal 75 persen.

“Sektor kritikal seperti kesehatan, penanganan bencana, keamanan dan ketertiban boleh beroperasi 100 persen,” kata Aji.

  • Fasilitas umum seperti area publik taman umum, dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sedangkan penerapan ganjil dan genap sepanjang jalan menuju wisata mulai jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB
  • Warung yang menjual kebutuhan sehari-hari, waktu operasional hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. Demikian juga aturan operasional berlaku juga bagi pasar tradisional, pasar modern dan PKL.

“Ketentuan ini berlaku bagi supermarket, mal, pasar tradisional, pasar swalayan dan PKL,” kata

  • Pasar rakyat yang menyediakan barang bukan non kebutuhan sehari-hari, mereka bahkan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan kapasitas pengunjung diseluruh tempat yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun non kebutuhan sehari-hari, paling banyak 60 persen.
  • Warung makanan dan minuman seperti PKL dan sejenis hingga saat ini masih boleh beroperasi hanya sampai pukul 21.00 WIB, pengunjung boleh makan di tempat dengan durasi waktu makan maksimal 60 menit. Peraturan tersebut juga diberlakukan pada kafe maupun restoran yang berada di pusat perbelanjaan atau mal.

“Kami masih memperbolehkan makan di lokasi. Tapi kapasitas pengunjung dilokasi maksimal 25 persen maksimal dan durasi hanya 60 menit saja,”. jelasnya.

  • Tempat makan, restoran, kafe, yang buka mulai pukul 18.00 WIB hanya diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB namun kapasitas maksimal hanya 25 persen. Satu meja dua orang dan durasi makan hanya 60 menit.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negri (Kemdagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa Bali 8-14 Februari 2022.

Terdapat 41 daerah masuk dalam status PPKM level 3 baik Pulau Jawa dan Bali. Sebagian wilayah Yogyakarta masuk dalam status PPKM level 3. (tvl)

Back to top button