Apakah Booster Vaksin Harus Diberikan Setiap Tahun? Ini Jawabannya
Tidak menutup kemungkinan booster cukup diberikan sekali kemudian vaksinasi COVID-19 tidak diperlukan lagi.
JERNIH-Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban memastikan jika belum da kepastian apakah pemberian vaksin Covid-19 sebagai booster akan diberikan setiap tahun.
“Jawabannya belum tahu (akan diberikan setiap tahun atau tidak).” Kata Prof Zubairi dalam diskusi daring, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, ada kemungkinan vaksin COVID-19 harus diberikan setiap tahun, namun tidak menutup kemungkinan cukup booster diberikan sekali kemudian vaksinasi COVID-19 tidak diperlukan lagi.
“Jadi jawabannya, belum tahu. Masih bisa harus setahun sekali, masih juga ada kemungkinan cukup booster terus selesai,”
Hal tersebut mengacu pada beberapa contoh penyakit yang dulunya harus dilawan dengan vaksinasi namun seiring berjalannya waktu, vaksinasi tersebut tidak diperlukan lagi. Prof Zubairi bahkan menyebut contohnya vaksinasi Hepatitis B.
“Misalnya dulu hepatitis B itu wajib booster. Kemudian dengan berjalannya waktu, ternyata tidak perlu karena titernya tidak turun-turun juga. Jadi memang perlu waktu untuk membuktikannya,”
Sebagaimana disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi, bahwa pemerintah berencana melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster yang rencananya akan dimulai Januari 2022 mendatang.
Pemberian booster COVID-19 dilakukan karena berdasarkan riset yang sudah berlangsung, vaksin COVID-19 khususnya Pfizer dan Moderna terbukti mengalami penurunan efektivitas dalam melawan varian baru Corona. Misalnya varian Delta, varian yang disebut-sebut memicu lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia pada Juli lalu.
Namun tidak semua warga Indonesia mendapat vaksin booster COVID-19. Syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang hendak mendapat vaksin booster gratis, yakni, Kelompok pertama yang berkesempatan menerima vaksin booster adalah warga lanjut usia (lansia).
Syarat berikutnya adalah warga miskin yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Sedangkan masyarakat umum yang tidak masuk dalam kategori diatas harus membayar jika menghendaki vaksin dosis ketiga. (tvl)