Sanus

Ini Aturan Kegiatan Berskala Besar Terbaru dari Satgas Covid

SE tersebut berisi evaluasi tata laksana acara berskala besar, yakni acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang.

JERNIH-Menyikapi semakin meningkatnya angka kasus Covid-19 akibat subvarian BA.4 dan BA.5, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar per Selasa, 21 Juni 2022.

Menurut Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional, Prof Wiku Adisasmito, SE tersebut berisi evaluasi tata laksana acara berskala besar, yakni acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang.

“Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA),” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, pada Selasa (21/6/2022).

Berikut aturan yang terdapat dalam SE tersebut:

Kriteria partisipan kegiatan besar:

Penyesuaian partisipan berdasarkan umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi.

  • Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
  • Anak usia 18 tahun ke atas masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.
  • Anak usia di bawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin dihimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

Pemberlakuan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan di antaranya:

  • Kegiatan yang melibatkan tamu VVIP atau setingkat menteri ke atas, maka wajib tes PCR 2×24 jam dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki tempat acara.
  • Kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan tamu VVIP, wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan Covid-19 dan diimbau menjalankan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipasi untuk meminimalisir potensi penularan.
  • Kegiatan tidak bersifat forum multilateral dan tidak ada tamu VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covis-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

Mekanisme perizinan kegiatan yakni:

  • Pertama, penyelenggara kegiatan wajib mendapat rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan (prokes) dari Satgas Covid-19 pusat dan perizinan keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.
  • Kedua, tersedia tim pengawas prokes dengan jenis personil dan jumlah memadai.
  • Ketiga, tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung seperti tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.

Di tempat kegiatan harus tersedia QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan ( Kemenkes).

Wiku meminta agar kepala daerah segera menindaklanjuti SE tersebut dengan peraturan daerah (Perda) masing-masing.

“Dukungan implementasi yang baik atas surat edaran ini di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang Covid-19 yang baik,”.

“Dimohon agar surat edaran dipahami dengan baik oleh penyelenggara acara baik yang sudah maupun yang akan mengajukan perizinan ke pihak terkait,”.

Menurut Wiku, penyesuaian kebijakan tersebut akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan. (tvl)

SE tersebut berisi evaluasi tata laksana acara berskala besar, yakni acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang.

JERNIH-Menyikapi semakin meningkatnya angka kasus Covid-19 akibat subvarian BA.4 dan BA.5, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar per Selasa, 21 Juni 2022.

Menurut Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional, Prof Wiku Adisasmito, SE tersebut berisi evaluasi tata laksana acara berskala besar, yakni acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang.

“Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA),” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, pada Selasa (21/6/2022).

Berikut aturan yang terdapat dalam SE tersebut:

Kriteria partisipan kegiatan besar:

Penyesuaian partisipan berdasarkan umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi.

  • Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
  • Anak usia 18 tahun ke atas masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.
  • Anak usia di bawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin dihimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

Pemberlakuan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan di antaranya:

  • Kegiatan yang melibatkan tamu VVIP atau setingkat menteri ke atas, maka wajib tes PCR 2×24 jam dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki tempat acara.
  • Kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan tamu VVIP, wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan Covid-19 dan diimbau menjalankan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipasi untuk meminimalisir potensi penularan.
  • Kegiatan tidak bersifat forum multilateral dan tidak ada tamu VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covis-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

Mekanisme perizinan kegiatan yakni:

  • Pertama, penyelenggara kegiatan wajib mendapat rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan (prokes) dari Satgas Covid-19 pusat dan perizinan keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.
  • Kedua, tersedia tim pengawas prokes dengan jenis personil dan jumlah memadai.
  • Ketiga, tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung seperti tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.

Di tempat kegiatan harus tersedia QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan ( Kemenkes).

Wiku meminta agar kepala daerah segera menindaklanjuti SE tersebut dengan peraturan daerah (Perda) masing-masing.

“Dukungan implementasi yang baik atas surat edaran ini di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang Covid-19 yang baik,”.

“Dimohon agar surat edaran dipahami dengan baik oleh penyelenggara acara baik yang sudah maupun yang akan mengajukan perizinan ke pihak terkait,”.

Menurut Wiku, penyesuaian kebijakan tersebut akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan. (tvl)

Back to top button