Sanus

Ini Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Terdapat 21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, diatur pula layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

JERNIH-Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya layanan apa saja yang ditanggung maupun tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi masyarakat yang telah menjadi peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan terkait layanan medis operasi untuk peserta JKN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebut jika peserta JKN bisa mendapat tindakan bedah atau operasi saat diperlukan. Layan tersebut bisa didapat di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

baca juga: Berikut Ini Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS

Dengan demikian BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis operasi yang dibutuhkan masyarakat.

Namun demikian dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, diatur pula layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Terdapat 21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (tvl)

Back to top button