Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Selama ini BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan. Misalnya seperti untuk layanan estetika
JERNIH-Beberapa hari terakhir permasalahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mencuat lagi setelah Ketua Komisi 7 DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mewaspadai defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp20 triliun di 2024.
Bila tidak segera diantisipasi, kata Daulay, defisit ini akan terus berlanjut pada waktu dan tahun berikutnya. Dalam kurun waktu tertentu, bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadi gagal bayar.
BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah layanan bagi masyarakat yang menjadi peserta. Namun perlu diingat tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selama ini BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan. Misalnya seperti untuk layanan estetika
Berikut untuk penyakit yang tidak ditanggung BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastic.
- Perataan gigi seperti behelPenyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri,
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi Kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan (tvl)