
Target efisiensi Rp1 triliun dalam tiga bulan yang dicanangkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, memicu alarm bagi sistem pelayanan kesehatan. Angka fantastis yang jika diakumulasikan menyentuh Rp6 triliun per tahun ini sepintas terdengar seperti langkah penyelamatan anggaran yang heroik. Namun, di balik rencana tersebut, terdapat ancaman nyata yang mengorbankan kualitas layanan kesehatan bagi jutaan rakyat. Apakah BPJS sedang membersihkan kebocoran anggaran, atau justru sedang melakukan amputasi paksa terhadap hak-hak pasien?
Oleh : Rizky Adriansyah*

JERNIH–Target efisiensi Rp1 triliun dalam tiga bulan yang dicanangkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, memicu alarm bagi sistem pelayanan kesehatan. Angka fantastis yang jika diakumulasikan menyentuh Rp6 triliun per tahun ini sepintas terdengar seperti langkah penyelamatan anggaran yang heroik.
Namun, di balik rencana tersebut, terdapat ancaman nyata yang mengorbankan kualitas layanan kesehatan bagi jutaan rakyat. Apakah BPJS sedang membersihkan kebocoran anggaran, atau justru sedang melakukan amputasi paksa terhadap hak-hak pasien?
Mengidentifikasi kecurangan tentu langkah yang sah dan wajib dilakukan. Namun, ketika target diletakkan pada nominal angka yang sangat besar dalam tenggat waktu instan, pendekatan ini berisiko berubah menjadi aksi saling “sandera” antara BPJS dan RS.
RS kini dipaksa masuk ke dalam mode bertahan hidup (survival mode). Risiko penundaan klaim, dispute administratif, hingga ancaman penarikan kembali dana yang sudah dibayarkan akan membuat manajemen RS super-paranoid.
Ketika BPJS menekan RS terlalu keras, maka pasien yang menanggung bebannya. Ketakutan RS akan audit BPJS yang terlampau agresif berpotensi melahirkan gelombang dampak yang merugikan masyarakat.
Dokter dan RS akan cenderung memulangkan pasien lebih cepat demi menghindari batas kuota biaya yang dianggap rawan dispute. Untuk mengamankan dana operasional dari ancaman efisiensi, RS berpotensi menurunkan standar obat atau membatasi penggunaan alkes tertentu.
Birokrasi rujukan dibuat semakin kaku. Aturan rujukan diperketat demi menghemat biaya membuat jalur pengobatan pasien dengan penyakit kronis menjadi semakin panjang dan melelahkan.
Solusinya, defisit BPJS Kesehatan tidak boleh diselesaikan dengan cara memangkas kenyamanan dan kepastian medis yang hakiki bagi masyarakat kelas bawah. Jika target Rp1 triliun dalam 3 bulan ini dipaksakan, keberhasilan menyeimbangkan neraca keuangan BPJS hanya akan menjadi kemenangan semu di atas kertas.
Efisiensi sejati seharusnya melahirkan tata kelola yang bersih, bukan ketakutan sistemik yang mengorbankan nyawa manusia. Tabik. []
*Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Sumatera Utara





