SolilokuiVeritas

Mempertanyakan Nilai Publik

Akbar Faizal: Kenapa begitu lama? Tamu: Karena dia menunggu suasana reda, sesuai dengan arahan Pak Jokowi, buying time saja. Begitulah, Yaqut batal hadir di Pansus. Namun, ketidakhadirannya itu tidak menyurutkan KPK menyelidiki kasus tambahan kuota haji yang tidak dialokasikan sesuai Undang-Undang. Akibatnya, KPK menetapkan Yaqut dan mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz,  sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026

Oleh     :  Ana Nadhya Abrar*

JERNIH–Empat Menteri Agama Indonesia diketahui pernah terjerat kasus korupsi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Demikian pembukaan sebuah berita yang disiarkan serambinews.com, 15 Januari 2026.

Siapa saja mereka? “Dulu Wahib Wahab di zaman Orde Lama, kedua Said Aqil Husein Al Munawar, Suryadharma Ali, dan yang keempat Gus Yaqut,” jawab Mahfud MD dalam tayangan “Terus Terang” di YouTube @Mahfud MD Official, Rabu, 14 Januari 2026.

Bagi kita, rakyat jelata, ini masalah besar. Betapa tidak, keempat menteri yang tersebut di atas terjerat korupsi tentang pengelolaan dana haji. Kita bingung dan bertanya-tanya, kok sampai hati keempat menteri itu menggasak uang jemaah haji? Apakah mereka tidak mengerti para jemaah haji itu menabung sedikit demi sedikit dalam waktu belasan tahun demi bisa berangkat haji?

Memang keempat menteri agama itu menteri untuk semua agama yang diakui Indonesia. Namun, semuanya beragama Islam. Sebagai penganut Islam, tentu mereka mengerti, Islam melarang mereka mengambil uang jemaah. Ini ditegaskan oleh Al-Qur’an, Surah An Nisa’, Ayat 29: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”

Mereka tentu juga paham, Nabi Muhammad SAW melarang mereka mengambil uang jemaah. Ini ditegaskan oleh sabda beliau dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim: “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan saudara kalian itu haram bagi kalian.”

Namun, mengapa keempat menteri itu mengkhianati pemahaman mereka sendiri? Kita tidak tahu persis jawabannya. Namun, melihat kasus Gus Yaqut, agaknya kita mengerti, nilai-nilai publik telah dirusak oleh menteri agama melalui elit politik sendiri.

Buktinya, beredar di YouTube pembicaraan Akbar Faizal dengan tamunya dalam sebuah podcast-nya. Di dalam podcast itu, Akbar Faizal meminta konfirmasi kepada tamunya sebagai berikut:

Akbar Faizal: Pak Jokowi sebagai Presiden melarang Yaqut menteri agama untuk datang ke pansus untuk menjelaskan apa yang sedang dibahas di pansus.

Tamu: Ya.

Akbar Faizal: Caranya melarang itu adalah memindahkan tugas yang harusnya kepada Pak Prabowo sebagai menteri pertahanan untuk sebuah agenda di Prancis. Diserahkan kepada menteri agama yang nota bene sebenarnya bukan tupoksinya.

Tamu: Ya.

Akbar Faizal: Perintahnya adalah, wakili saya.

Tamu: Ya.

Akbar Faizal: Acara di Prancis itu berapa lama?

Tamu: Kurang lebih tiga hari.

Akbar Faizal: Ternyata dia di sana berapa lama?

Tamu: 24 hari.

Akbar Faizal: Kenapa begitu lama?

Tamu: Karena dia menunggu suasana reda, sesuai dengan arahan Pak Jokowi, buying time saja.

Begitulah, Yaqut batal hadir di Pansus. Namun, ketidakhadirannya itu tidak menyurutkan KPK menyelidiki kasus tambahan kuota haji yang tidak dialokasikan sesuai Undang-Undang. Akibatnya, KPK menetapkan Yaqut dan mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz,  sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026, kata kolakaposnews.fajar.co.id, 17 Januari 2026.

Sepanjang pengetahuan kita tentang republik, kepentingan publiklah yang diutamakan di sebuah republik. Kelanjutannya, semua orang diatur oleh hukum. Hukum menjadi kendala siapa saja berbuat seenaknya. Namun, kasus Yaqut di atas menunjukkan, pejabat pemerintah tidak dibelenggu oleh hukum. Dia diatur oleh elit politik. Dengan begitu, relasi antara hukum dan politik bisa diatur oleh elit politik.

Menyadari kenyataan ini, wajar kalau kita mempertanyakan nilai publik dalam kehidupan politik selanjutnya di Indonesia. Dalam kasus Yaqut, nilai publik telah tercemar oleh korupsi.

Selanjutnya, bagaimana? Apakah kalau kelak Yaqut disidang di Pengadilan Tipikor dan dia misalnya dinyatakan bersalah lalu muncul amnesti atau rehabilitasi? Entahlah! Yang jelas, kata Niccolo Machiavelli, dalam buku “Politik dan Kekuasaan, ketika nilai-nilai publik sudah terabaikan, republik sudah berganti dengan kediktatoran. [ ]

Back to top button